Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun revisi sejumlah peraturan mengenai tata ruang agar menjadi lebih dinamis terhadap tantangan bencana dan perubahan iklim. Penyesuaian itu mencakup revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Isu (tata ruang) yang paling penting sekarang adalah bagaimana kita resilient terhadap bencana dan perubahan iklim. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan itu di dalam tata ruang nasional,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, dalam sesi pengarahan di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Senin (08/12/2025).

Kebutuhan akan perubahan ini juga didasarkan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2024-2045, yang memastikan agar tata ruang mempunyai data yang detail dan dinamis.

“Ke depan tata ruang nasional dapat memuat informasi terkait potensi akan tantangan bencana dan perubahan iklim. Sudah kita hitung berdasarkan data dari BMKG dari Kementerian PU, ada sesar di mana, ada gempa di mana, curah hujan bagaimana. Jadi ke depan itu, kita sangat menginginkan, bagaimana daya dukung dan daya tampung di wilayah tersebut memang siap untuk menangani bencana,” ujar Suyus Windayana.

Ia juga mendorong agar Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus masuk ke dalam perencanaan tata ruang nasional. “Kajian LHS ini harus ada di awal, tidak boleh lagi di belakang. Jadi saya akan lihat nanti bagaimana kajian lingkungannya. Ini yang akan dimasukkan dalam revisi PP 21 Tahun 2021 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,” terang Suyus Windayana.

Sesi pemaparan Dirjen Tata Ruang ini merupakan serangkaian kegiatan dari Rakernas Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari 8 s.d. 10 Desember 2025. Rakernas yang diikuti oleh total 471 peserta dari Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kepala Kantor Wilayah dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan.

Sesi pengarahan Rakernas tahun 2025 ini dimoderatori oleh Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi, Deni Santo. Turut memberikan pengarahan, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Jonahar.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum Mudik Lebaran, Pemudik Asal Yogyakarta Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

18 Maret 2026 - 20:53 WITA

Masyarakat Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di 11 Kantah saat Mudik ke Jawa Barat

18 Maret 2026 - 20:51 WITA

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

18 Maret 2026 - 20:48 WITA

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia bagi Masyarakat di Jawa Timur

17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

17 Maret 2026 - 20:12 WITA

Trending di Nasional