SIBERKITA.ID, KOLAKA — Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka tetap membuka pelayanan kepada masyarakat meskipun pemerintah menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang pertanahan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni, mengatakan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung seperti biasa dengan pengaturan petugas secara bergiliran di kantor. Dengan skema tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan administrasi pertanahan secara langsung.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap kami buka agar proses administrasi pertanahan tidak terhambat. Kami mengatur petugas secara bergiliran sehingga kegiatan pelayanan di kantor tetap berjalan dengan baik,” ujar Ahmad Fatoni di Kolaka, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka dalam menjaga kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
Menurut dia, meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas melalui sistem kerja fleksibel, seluruh aparatur tetap menjalankan tanggung jawabnya secara profesional. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka juga memastikan pelayanan pertanahan tetap dibuka pada beberapa tanggal selama Maret 2026, yakni 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret, dengan menyesuaikan jadwal libur nasional.
Fatoni berharap langkah tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai administrasi pertanahan, seperti pendaftaran tanah, pengurusan sertifikat, hingga layanan informasi pertanahan.
“Melalui pengaturan sistem kerja ini, kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan secara maksimal. Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang responsif, tertib, dan dapat dipercaya,” katanya.
Dengan tetap dibukanya pelayanan di tengah penerapan WFA, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan semakin meningkat.(*)




























