Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan penambang bijih nikel di kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut tidak melaksanakan kewajibannya, menyalurkan dana program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) kepada warga di lingkar tambang.

Kepala Desa Sopura, Sundu Bao mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah mengantongi Rencana Keraja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kementrian ESDM sejak tahun 2024, namun sejak itu PT Toshida tidak pernah merealisasikan kewajibannya terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan.
“Di Sopura ini banyak sekali perusahaan tambang, termasuk PT Toshida. Tapi Tidak ada realisasi PPM yang mengalir ke masyarakat,” kata Sundu Bao kepada SIBERKITA.ID, Rabu (3/9/2025) lalu.
Kata dia, setiap perusahaan pertambangan wajib melaksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Mantan Dosen FISIP UHO ini mengungkapkan, Pemerintah Desa Sopura telah mengajukan permitaan dukungan pelaksanaan Program PPM kepada PT Toshida sejak tanggal 20 Agustus 2025 lalu. Namun hingga bulan September, perusahaan itu tidak memberikan kejelasan atas permintaan tersebut.
Selain desa Sopura, hasil penelusuran wartawan menemukan, sasaran penerima manfaat Program PPM PT Toshida mestinya mencakup desa Popalia, Taore dan Pewisao Jaya di kecamatan Tanggetada.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Khalik bereaksi keras terhadap masalah ini. Menurutnya, sebagai pemegang IUP sekaligus pemilik RKAB ore nikel di Kabupaten Kolaka, PT Toshida tidak bisa dibiarkan mengabaikan kewabannya.
“Saya akan diskusi dengan tim di Komisi III DPRD Kolaka untuk menangani masalah ini,” kata Syaifullah Khlaik.
Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan peranan perusahaan tambang sejatinya membantu pemerintah dalam membangun daerah melalui dukungan program PPM.
Dia menilai, tindakan PT Toshida yang abai terhadap kewajibannya terhadap masyarakat mesti mendapat sanski tegas dari pemerintah.
Menanggapi hal ini, General Manager PT Toshida Indonesia, Umar mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan kewajiban program PPM sejak tahun 2024.
“Info bahwa sejak 2024 tidak ada realisasi PPM itu tidak benar. Toshida tetap jalankan PPM, sudah ada pembagian sembako di Sopura ±350 paket, Pewisoa Jaya ±350 paket, beberapa desa lain, juga ±700 paket lewat Dinas Kesra Kab. Kolaka, serta pembagian Al-Qur’an di masjid Sopura. Akhir bulan ini kembali disalurkan di Sopura, Popalia, dan Aere dengan dukungan kepala desa. Sebelumnya 2019 juga ada realisasi di Sopura dan Hakatotobu. Jadi PPM tetap berjalan, hanya memang bertahap,” kata Umar, Selasa (16/9/2024).
Diketahui, PT Toshida Indonesia telah mendapatkan persetujuan RKAB tahun 2024 – 2026 dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan nomor surat T-451/MB.04/DJB.M/2024 tertanggal 8 Maret 2024 lalu.
Perusahaan ini memiliki kuota produksi bijih nikel tahun 2024 sebesar 1.100.000 mt, tahun 2025 mencapai 1.650.000 mt, serta tahun 2026 yang naik menjadi 2.050.000 mt.
Perusahaan ini memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak tahun 2010 lalu dengan luas 5.000 hektar di Kecamatan Pomalaa dan Tanggeta, Kabupaten Kolaka.
Dalam surat persetujuan RKAB tesebut, PT Toshida direncanakan akan menyalurkan Program PPM senilai 2.569.920.000,- Kemudian di tahun 2025, direncakan akan menyalurkan anggaran senilai 3.183.265.791,- Serta tahun 2026 menganggarkan dana PPM senilai Rp3.952.377.010,-(*)