Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kolaka menggelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 7 desa/kelurahan di kabupaten Kolaka, Senin (20/1/2025).

Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Kolaka Ahmad Fatoni mengatakan, penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah dan cara memperoleh sertifikat tanah secara sistematis.
Kegiatan penyuluhan kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka membagi empat tim yang bertugas di lokasi-lokasi berikut:
Tim 1: Kelurahan Kolakaasi
Tim 2: Kelurahan Watalara dan Pundooho
Tim 3: Kelurahan Langori dan Tikonu
Tim 4: Kelurahan Dawi-Dawi dan Huko-Huko
Setiap tim melakukan sosialisasi dengan menjelaskan proses pendaftaran tanah, manfaat memiliki sertifikat tanah, serta langkah-langkah yang harus dilakukan oleh masyarakat untuk mendaftarkan tanah mereka. Dalam setiap sesi, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan PTSL.
“Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya legalisasi kepemilikan tanah dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi sengketa tanah di masyarakat. Dengan adanya PTSL, diharapkan seluruh masyarakat dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap sertifikat tanah yang sah,” kata Ahmad Fatoni.(ADV)