Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Kolaka

Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat

badge-check


 Hasil Verfak Tahap 1 KPU Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menyatakan, hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap satu, pasangan bakal calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka, Wahyudin Alie dan Sugiarto Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kolaka, Abdul Rahman saat menyampaikan hasil pleno Verifikasi Faktual tahap satu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka di salah satu hotel di Kolaka, Rabu (10/7/2024).

Abdul Rahman mengatakan, proses Verifikasi Faktual terhadap dokumen syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kolaka telah berlangsung pada 21 Juni sampai 4 Juli 2024.

“Dari 17.031 batas minimal syarat dukungan, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie dan Sugiarto hanya mengumpulkan 10.514 dokumen syarat dukungan. Dengan demikian, maka hasil Verifikasi Faktual tahap satu untuk bakal calon ini kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ujar Abdul Rahman saat membacakan keputusan hasil sidang pleno tersebut.

Diketahui, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Wahyudin Alie – Sugiarto berhasil mengumpulkan 17.506 dokumen syarat dukungan yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Kolaka. Dari jumlah itu, KPU menemukan 6.992 dokumen tersebut Tidak Memenuhi Syarat.

Sementara itu, Komisioner KPU Kolaka Israwati mengungkapkan, status TMS terhadap Wahyudin Alie – Sugiarto disebabkan beberapa alasan. Misalnya, saat mengkonfirmasi dukungan ada yang menyampaikan tidak mengenal figurnya, ada pendukung yang meninggal dunia sebelum tanggal penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati.

Israwati menambahkan, pasangan bakal calon Wahyudin Alie dan Sugiarto diberi waktu untuk memperbaiki dokumen syarat dukungan yang TMS tersebut mulai tanggal 13 – 17 Juli 2024. Setelah itu, akan diverifikasi kembali di tahap dua oleh KPU Kolaka.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)

PT Vale IGP Pomalaa Salurkan 1.879 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan Miskin

5 Februari 2026 - 12:51 WITA

Trending di Bisnis