SIBERKITA.ID, KOLAKA — Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka menggelar rapat koordinasi membahas berbagai isu strategis yang menjadi sorotan publik, Kamis (7/8/2025).
Rapat yang digelar di salah satu kedai di Jalan Kolaka Indah By Pass ini difasilitasi Badan Kesbangpol Kolaka dan dipimpin langsung Bupati Kolaka Amri Jamaluddin.

Dalam rapat tersebut sejumlah topik dibahas, antara lain penataan kawasan permukiman, keberadaan tenaga kerja asing (TKA), rencana pelebaran jalan, serta persiapan menyambut peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Terkait penataan permukiman, Pemerintah Kabupaten Kolaka mengidentifikasi setidaknya ada dua kawasan yang dianggap melanggar aturan sempadan dan izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sehingga perlu segera ditertibkan.
Dua kawasan tersebut yakni, permukiman di sekitar lokasi pembangunan fly over PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di Kecamatan Pomalaa, dan bangunan liar di sepanjang Jalan Kolaka Indah Bypass, khususnya di depan Rumah Sakit Benyamin Guluh/SMS Berjaya.
Bupati Amri Jamaluddin menyatakan, bangunan liar di depan rumah sakit SMS Berjaya sangat mengganggu tata kota dan menyalahi aturan.
“Sepertinya Dinas PU sudah melayangkan surat peringatan hingga yang kedua. Itu sudah benar, silakan dilanjutkan. Semua bangunan itu memang layak ditertibkan. Kalau melihat rumah sakitnya megah tapi di kiri jalan langsung bikin naik gula darah,” ujarnya sambil berseloroh.
Untuk kawasan pembangunan pabrik PT IPIP, bupati juga meminta Dinas PU dan OPD terkait segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempersiapkan penertiban.
Meski meminta penertiban dilakukan, bupati menegaskan bahwa telah ada kesepakatan dengan pihak PT IPIP untuk menyediakan tempat usaha khusus bagi pelaku usaha kecil.
“Saya sudah bicara dengan pihak IPIP, dan mereka siap membangun tempat usaha bagi warga tapi kalau bangunannya liar tentu harus ditindak tegas,” tambahnya.
Sementara itu, Dandim 1412 Kolaka Letkol Inf. Choky Gunawan menyatakan kesiapan TNI untuk membantu penertiban, namun ia mengingatkan juga pemerintah daerah lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami siap kapan pun dibutuhkan tapi sebelum itu perlu sosialisasi ekstra, berulang-ulang, tidak cukup hanya surat peringatan satu, dua, atau tiga. Jika perlu sediakan dokumentasi visual sebagai bukti bila ada keberatan. Masyarakat kita kini semakin kritis,” ujarnya.
Kepala Dinas PU Kolaka Arifin Jamal yang ditemui usai rapat menyatakan pihaknya akan segera mengeluarkan surat peringatan ketiga sebelum eksekusi penertiban dilakukan pada kawasan by pass, terutama di depan rumah sakit.
“Penertiban pasti akan kita lakukan di seluruh wilayah Kolaka yang pasti itu bangunan yang melanggar izin dan sempadan. Memang ada dua titik disebut menonjol tapi wilayah lain juga akan ditindak,” jelasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Perhubungan Kolaka Marsukat Riyadi turut menyoroti gangguan lalu lintas akibat bangunan tambahan seperti kanopi di depan ruko.
“Banyak ruko yang membangun atap tambahan sampai mentok di pinggir jalan. Ini bikin pengguna jalan terpaksa parkir di badan jalan karena area parkir tertutup. Usulan kita ini juga perlu ditertibkan,” ungkapnya.
Dalam rapat yang juga dihadiri ketua pengadilan negeri dan kepala BPN tersebut juga dibahas tentang keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah tambang.
Kejaksaan Negeri Kolaka bersama instansi terkait berencana mendirikan pos pemantauan di Bandara Sangia Nibandera Kolaka guna memantau keluar-masuknya orang asing.
Kajari Kolaka Herlina Rauf menyebutkan, pos ini penting mengingat belum adanya data pasti terkait jumlah TKA yang menetap di Kolaka dalam jangka waktu tertentu.(eat)