Menu

Mode Gelap
Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolres Kolaka : Fokus Utama Menurunkan Angka Lakalantas Kantongi RKAB Sejak 2024, PT Toshida Indonesia Disebut Tak Salurkan Program PPM Malam Ini, Puluhan Personel TNI di Kolaka Siaga Situasi Tak Kondusif, Disdikbud Sultra Liburkan Sekolah Peringatan Bupati Kolaka : ASN Jangan Seenaknya Ngoceh di Medsos Menanti Sekda Definitif di Kolaka

Headline

DPRD Tetapkan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka

badge-check


 DPRD Tetapkan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tengggara resmi menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka, Amri dan Husmaluddin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 27 November 2024 lalu.

Penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Kolaka pada Kamis (16/1/2025).

“Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Kolaka menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka nomor urut 1 saudara H. Amri, S.STP., M.Si dan saudara H. Husmaluddin sebagai pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024,” kata Ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana, saat memimpin rapat paripurna.

Pengumuman ini didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Nomor 03 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada Tahun 2024. Pasangan calon Amri-Husmaluddin yang diusung oleh 13 partai politik berhasil meraih 82.204 suara atau setara 59,85 persen dari total suara sah. Total suara ini melampaui perolehan pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Jayadin dan Deni Germanto Lisan.

I Ketut Arjana menjelaskan, setelah paripurna, DPRD Kolaka akan mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tenggara untuk proses pelantikan Amri-Husmaluddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka periode 2025-2030.

“Menyampaikan berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kolaka tahun 2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Kolaka pada 16 Januari 2025,” kata I Ketut Arjana.

Rapat paripurna pengumuman penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dihadiri Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah, Pj Sekda Ramli Sima, jajaran Forkopimda dan OPD. Turut hadir wakil bupati Kolaka terpilih H. Husmaluddin.

Pada kesempatan itu, Husmaluddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas penyelenggaraan Pilkada Kolaka yang berjalan aman hingga proses penetapan paslon terpilih. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung pemerintah daerah untuk mewujudkan Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Gelar Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang ke-65

24 September 2025 - 16:18 WITA

Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70, Kapolres Kolaka : Fokus Utama Menurunkan Angka Lakalantas

23 September 2025 - 11:47 WITA

Budidaya Teripang Berhasil, ANTAM Lanjutkan Dukungan Program Pengembangan Tambea Tahap II

19 September 2025 - 21:29 WITA

Direktur Utama PT ANTAM Tbk, Achmad Ardianto secara simbolis menyerahkan dukungan Program Pengembangan Budidaya Teripang Tahap II di desa Tambea, Jumat (19/9/2025).

Kominda Kolaka Gelar Rapat Antisipasi Kunjungan Presiden 

16 September 2025 - 21:12 WITA

Kantongi RKAB Sejak 2024, PT Toshida Indonesia Disebut Tak Salurkan Program PPM

16 September 2025 - 16:35 WITA

Gambar Ilustrasi
Trending di Headline