Menu

Mode Gelap
AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili VALE Peduli, Mengukir Senyum 15 Warga Korban Kebakaran di Pomalaa Gelar Penyuluhan PTSL 2025, Kepala BPN Kolaka Tekankan Pembangunan Zona Integritas 

Berita Terkini

Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka

badge-check


 Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2A24 dengan ketentuan, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 17.031 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 49 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2O24.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman itu, mencatat bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 di daerah ini sebesar 170.305 yang tersebar di 12 kecamatan.

Dari sini, KPU Kolaka menetapkan batas minimal dukungan perseorang adalah 10 persen dari jumlah DPT, yang tersebar minimal di tujuh (7) kecamatan di daerah ini, sehingga ditetapkan batas minmal dukungan untuk calon perseorangan adalah 17.031 suara, yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Cabup dan Cawabup Kolaka dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 adalah:

  1. Mengajukan surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK?PERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  2. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon;
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
  5. Waktu pelaksanaa pengajuan mulai tanggal 8 Mei 2024 – 11 Mei 2024 dari pukul 08.0 – 16.00 waktu setempat, serta hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 waktu setempat.
  6. Dokumen diajukan di ruang Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Jalan Pendidikan No 45 Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.(*)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

5 Agustus 2025 - 12:10 WITA

Kuliah Umum Universitas Mahendradatta, Wamen Ossy Ceritakan Peran Reforma Agraria untuk Pengelolaan Tanah

4 Agustus 2025 - 11:14 WITA

Andil Wujudkan Ekosistem Media Berkelanjutan, PT Vale Sukses Gelar UKW

3 Agustus 2025 - 17:16 WITA

Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik untuk Tingkatkan Kualitas Data dan Pelayanan

3 Agustus 2025 - 10:46 WITA

Ketua Komisi II DPR RI Apresiasi Langkah Konkret Kementerian ATR/BPN Berikan Kepastian Hak Atas Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

3 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Trending di Nasional