Menu

Mode Gelap
Kasus Covid di Kolaka Terus Bertambah, Jumlah Pasien Meninggal Mencapai 19 Orang PT CNI Fokus Mitigasi Bencana dan Rehabilitasi Ekologi Wilayah Terdampak Longsor Tunggu Persetujuan Bupati, Kadis Dikbud Kolaka akan Lowong

Berita Terkini

Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka

badge-check


 Dapat Dukungan Minimal 17.031 KTP, Sudah Bisa Daftar Calon Bupati Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka untuk Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2A24 dengan ketentuan, harus mendapatkan dukungan dari masyarakat sebanyak 17.031 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 49 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kolaka Tahun 2O24.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kolaka Abdul Rahman itu, mencatat bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2024 di daerah ini sebesar 170.305 yang tersebar di 12 kecamatan.

Dari sini, KPU Kolaka menetapkan batas minimal dukungan perseorang adalah 10 persen dari jumlah DPT, yang tersebar minimal di tujuh (7) kecamatan di daerah ini, sehingga ditetapkan batas minmal dukungan untuk calon perseorangan adalah 17.031 suara, yang dibuktikan dengan KTP.

Selain itu, syarat yang harus dipenuhi oleh Bakal Cabup dan Cawabup Kolaka dari jalur perseorangan pada Pilkada 2024 adalah:

  1. Mengajukan surat penyerahan dukungan pasangan calon perseorangan menggunakan formulir B.PENYERAHAN DUKUNGAN.KWK?PERSEORANGAN dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  2. Jumlah dukungan menggunakan formulir Model B.JUMLAH.DUKUNGAN.KWK dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon;
  3. Surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung menggunakan formulir Model B.1-KWK-PERSEORANGAN yang diunggah di Silon;
  4. Dalam hal usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung yang tercantum pada KTP-el tidak sesuai dengan usia dan status perkawinan atau status pekerjaan pendukung sebenarnya yang dapat berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pendukung, pendukung menyertakan surat pernyataan identitas pendukung dengan menggunakan formulir Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK yang dilampiri dengan bukti yang menerangkan status perkawinan atau status pekerjaan Pemilih.
  5. Waktu pelaksanaa pengajuan mulai tanggal 8 Mei 2024 – 11 Mei 2024 dari pukul 08.0 – 16.00 waktu setempat, serta hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 – 23.59 waktu setempat.
  6. Dokumen diajukan di ruang Helpdesk Pencalonan Kantor KPU Kabupaten Kolaka, Jalan Pendidikan No 45 Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka.(*)
Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

USN Kolaka Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Anugerah Kemdiktisaintek 2024

14 Desember 2024 - 11:25 WITA

Wisuda XVI, USN Kolaka Cetak 678 Sarjana

7 Desember 2024 - 15:38 WITA

Mau Coblos Gubernur dan Bupati? Wajib Punya Syarat Ini

23 November 2024 - 04:18 WITA

252 Anggota KPPS Wolo Ikut Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilkada 2024 di TPS

23 November 2024 - 04:12 WITA

Survei SDI di Pikada Kolaka, Amri dan Husmaluddin Unggul 55,45 Persen

20 November 2024 - 14:07 WITA

Trending di Kolaka