Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

BPK Sultra Temukan Dana APBD Muna Ditransfer ke Rekening Pribadi

badge-check


 BPK Sultra Temukan Dana APBD Muna Ditransfer ke Rekening Pribadi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

SIBERKITA.COM, RAHA – Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muna ditransfer ke salah satu rekening pribadi bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes).

Temuan itu, terkuak dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2020 nomor: 20.A/LHP/XIX.KDR/05/2021. Nilainya cukup fantastis sekitar Rp 921 juta. Dana tersebut dipindahkan dari kas daerah ke rekening pribadi Bendahara Dinkes.

Berdasarkan temuan itu, Inspektorat Kabupaten Muna mengaku sudah mengetahui adanya temuan tersebut.
“Saya sudah dengar informasinya. Saat ini kami sudah tindaklanjuti,” terang La Kuanto saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Rabu (4/8/2021).

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Arif Andiono menuturkan pihaknya sudah menerima laporan dari hasil pemeriksaan BPK Sultra tersebut, namun belum membaca karena saat ini dirinya masih menjalani isolasi mandiri.

“Nanti setelah Isoman baru saya periksa dulu LHP dari BKP Sultra. Tapi kalau laporan aduan dari masyarakat hingga saat ini belum ada,” jelasnya.

Namun pihaknya menilai temuan tersebut masih wewenang dari tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Kita lihat dulu sejauh mana inspektorat bekerja. Jika selama 60 hari tidak direspon oleh Dinkes maka Kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan,” ungkap Arif.

Kata Arif seharusnya saat ini pihak Dinkes sudah menyelesaikan temuan tersebut. “Tinggal dicari tau kapan Dinkes menerima LHP. Jika melihat rentan waktu seharusnya saat ini sudah diselesaikan pengembalian,” tambahnya. (Opy)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

15 Januari 2026 - 09:37 WITA

Prestasi Baru RSBG Kolaka, Lakukan Empat Tindakan Operasi Pertama di Sultra

12 Januari 2026 - 12:47 WITA

Menurunnya Kinerja Pelayanan Publik: Alarm bagi Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara

12 Januari 2026 - 11:35 WITA

Dari Lahan Kolaka untuk Ketahanan Pangan Indonesia: PT Vale Kolaborasi Padi Berkelanjutan untuk Hadirkan Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi

23 November 2025 - 20:15 WITA

Capai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:05 WITA

Trending di Berita Terkini