Menu

Mode Gelap
Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global Merawat Harmoni: IPIP dan Masyarakat Adat Komitmen Dukung Investasi Aman, Kondusif, dan Berkelanjutan Raker MRPTNI di Medan: USN Kolaka Berkomitmen Memperkuat Kolaborasi Riset dan Mitigasi Bencana Nasional Kolaborasi PT Vale dan Puskesmas Pomalaa Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lewat Sosialisasi PHBS di Desa Huko-huko Musrenbang di Pomalaa, Bupati Kolaka Soroti Kualitas Pelayanan Publik

Kolaka

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

badge-check


 Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum Perbesar

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Polemik dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka kembali memanas. Dua video terbaru yang dirilis Koalisi Masyarakat Indonesia (KAMI) Kolaka memicu respons keras dari kuasa hukum Perusda, Andri Alman Assigaf.

Dalam pernyataannya, Andri mengaku telah mencermati secara seksama dua video klarifikasi yang beredar tersebut. Dari pengamatannya, ia menyimpulkan ada tiga pokok isu yang diangkat KAMI Kolaka: dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pernyataan pegawai Perusda Kolaka — Herman, serta dugaan penggunaan dana Rp11,9 miliar.

Namun, menurut Andri, ketiga poin itu justru menunjukkan kelemahan argumentasi yang dibangun pihak penuding.

“Yang pertama berkaitan dengan permintaan dokumen dari BPK. Saya melihat KAMI Kolaka tidak cermat dalam menilai dokumen tersebut,” kata Andri. Ia menjelaskan, surat yang dimaksud hanyalah permintaan dokumen oleh auditor, bukan bukti penggunaan dana yang bermasalah.

Dalam praktik hukum, kata dia, pembuktian perkara korupsi tidak sesederhana menunjukkan adanya dokumen administratif. Pembuktian harus menunjukkan adanya kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Pembuktian perkara korupsi itu kompleks dan sistematis. Tidak cukup hanya dengan asumsi dari sebuah surat permintaan dokumen,” ujarnya.

Poin kedua yang disorot Andri adalah penggunaan pernyataan Herman dalam video klarifikasi KAMI Kolaka. Ia menilai argumentasi itu tidak relevan dalam konteks hukum.

“Ini yang menurut saya lucu dan aneh. Setelah konferensi pers saya kemarin, mereka justru beralih fokus ke pernyataan Pak Herman,” katanya.

Menurut Andri, pernyataan seseorang tidak bisa dijadikan dasar hukum apalagi alat bukti yang sah. Pernyataan tersebut juga bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.

“Jadi apa yang salah dengan pernyataan Pak Herman? Itu sah-sah saja selama tidak melanggar hukum atau etika. Tapi jangan karena minim bukti, lalu mencocok-cocokkannya dengan pernyataan yang tidak berkorelasi,” ujar dia.

Ia bahkan menilai narasi yang dibangun KAMI Kolaka berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Puncak respons hukum, kata Andri, berkaitan dengan tuduhan penggunaan dana Rp11,9 miliar. Karena pihak KAMI Kolaka tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya serta tidak mencabut pernyataan mereka, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.

“Per tanggal 4 Maret 2026, kami telah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas fitnah, pencemaran nama baik, serta serangan terhadap harkat dan martabat klien kami,” kata Andri.

Ia menegaskan, tuduhan tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti yang sah merupakan tindakan pidana. Hal itu, menurutnya, diatur dalam Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Andri juga mengingatkan para koordinator KAMI Kolaka untuk bersiap menghadapi proses hukum yang kini sedang berjalan.

“Memfitnah seseorang tanpa bukti itu pidana. Begitu juga mempengaruhi orang lain untuk memfitnah seseorang juga pidana,” ujarnya.

Karena perkara ini kini telah memasuki ranah hukum, Andri berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama bahwa jangan mudah menuduh atau memfitnah seseorang tanpa bukti yang jelas,” katanya.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)

PT Vale IGP Pomalaa Salurkan 1.879 Paket Sembako untuk Masyarakat Rentan Miskin

5 Februari 2026 - 12:51 WITA

Tenaga PPPK dan Dosen Asisten Ahli Lingkup USN Kolaka Resmi Dilantik

5 Februari 2026 - 11:47 WITA

Trending di Kampus