SIBERKITA.ID, KOLAKA – Polemik dugaan penyimpangan dana sebesar Rp11,9 miliar yang menyeret Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka kembali memanas. Dua video terbaru yang dirilis Koalisi Masyarakat Indonesia (KAMI) Kolaka memicu respons keras dari kuasa hukum Perusda, Andri Alman Assigaf.
Dalam pernyataannya, Andri mengaku telah mencermati secara seksama dua video klarifikasi yang beredar tersebut. Dari pengamatannya, ia menyimpulkan ada tiga pokok isu yang diangkat KAMI Kolaka: dokumen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pernyataan pegawai Perusda Kolaka — Herman, serta dugaan penggunaan dana Rp11,9 miliar.
Namun, menurut Andri, ketiga poin itu justru menunjukkan kelemahan argumentasi yang dibangun pihak penuding.
“Yang pertama berkaitan dengan permintaan dokumen dari BPK. Saya melihat KAMI Kolaka tidak cermat dalam menilai dokumen tersebut,” kata Andri. Ia menjelaskan, surat yang dimaksud hanyalah permintaan dokumen oleh auditor, bukan bukti penggunaan dana yang bermasalah.
Dalam praktik hukum, kata dia, pembuktian perkara korupsi tidak sesederhana menunjukkan adanya dokumen administratif. Pembuktian harus menunjukkan adanya kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, serta unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Pembuktian perkara korupsi itu kompleks dan sistematis. Tidak cukup hanya dengan asumsi dari sebuah surat permintaan dokumen,” ujarnya.
Poin kedua yang disorot Andri adalah penggunaan pernyataan Herman dalam video klarifikasi KAMI Kolaka. Ia menilai argumentasi itu tidak relevan dalam konteks hukum.
“Ini yang menurut saya lucu dan aneh. Setelah konferensi pers saya kemarin, mereka justru beralih fokus ke pernyataan Pak Herman,” katanya.
Menurut Andri, pernyataan seseorang tidak bisa dijadikan dasar hukum apalagi alat bukti yang sah. Pernyataan tersebut juga bukan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum.
“Jadi apa yang salah dengan pernyataan Pak Herman? Itu sah-sah saja selama tidak melanggar hukum atau etika. Tapi jangan karena minim bukti, lalu mencocok-cocokkannya dengan pernyataan yang tidak berkorelasi,” ujar dia.
Ia bahkan menilai narasi yang dibangun KAMI Kolaka berpotensi mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Puncak respons hukum, kata Andri, berkaitan dengan tuduhan penggunaan dana Rp11,9 miliar. Karena pihak KAMI Kolaka tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan sebelumnya serta tidak mencabut pernyataan mereka, pihaknya memutuskan menempuh jalur hukum.
“Per tanggal 4 Maret 2026, kami telah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas fitnah, pencemaran nama baik, serta serangan terhadap harkat dan martabat klien kami,” kata Andri.
Ia menegaskan, tuduhan tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti yang sah merupakan tindakan pidana. Hal itu, menurutnya, diatur dalam Pasal 433 dan 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Andri juga mengingatkan para koordinator KAMI Kolaka untuk bersiap menghadapi proses hukum yang kini sedang berjalan.
“Memfitnah seseorang tanpa bukti itu pidana. Begitu juga mempengaruhi orang lain untuk memfitnah seseorang juga pidana,” ujarnya.
Karena perkara ini kini telah memasuki ranah hukum, Andri berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional dan proporsional.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama bahwa jangan mudah menuduh atau memfitnah seseorang tanpa bukti yang jelas,” katanya.(*)
























