Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Aset Bidang Pertahanan Rentan Disalahgunakan, Wamen Ossy Imbau TNI Amankan Tanah dengan Sertipikasi

badge-check


 Aset Bidang Pertahanan Rentan Disalahgunakan, Wamen Ossy Imbau TNI Amankan Tanah dengan Sertipikasi Perbesar

SIBERKITA.ID, BANYUMAS – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengajak jajaran TNI, khususnya TNI Angkatan Darat (TNI AD), untuk segera mengurus sertipikat tanah aset milik TNI AD. Ajakan ini disampaikan menyusul data dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI yang menunjukkan hingga Desember 2024 terdapat 527 kasus pertanahan di bidang pertahanan di mana mayoritas terkait aset yang belum bersertipikat.

“Di forum inilah kemudian kami mengajak para komandan satuan, terutama satuan wilayah, untuk mempercepat proses sertipikasi agar aset-aset yang dimiliki dapat diamankan. Paling tidak, aset-aset yang sudah clean and clear segera kita pastikan legalitasnya,” ujar Wamen Ossy saat mewakili Menteri ATR/Kepala BPN sebagai pembicara dalam Apel Dansatkowil Terpusat TA 2025 di Kabupaten Banyumas, Kamis (13/11/2025).

Wamen Ossy juga menegaskan bahwa satuan di wilayah harus segera berkoordinasi dengan kantor pertanahan atau kantor wilayah BPN apabila masih terdapat aset yang belum bersertipikat.

Selain persoalan aset belum bersertipikat, Wamen Ossy menjelaskan tiga masalah lain yang umum terjadi. Pertama, sengketa atau klaim ganda, yang sering muncul karena batas wilayah tidak jelas atau dokumen lama hilang. Kedua, alih fungsi dan pemanfaatan yang tidak sesuai, yakni aset TNI yang berubah menjadi fasilitas komersial atau lahan garapan melalui kerja sama tertentu. “Nah, perubahan ini tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Ketiga, dokumen historis yang hilang atau tidak lengkap. Banyak aset tanah di bidang pertahanan merupakan warisan dari masa kolonial atau awal kemerdekaan, sehingga dokumen pengalihan hak atau dasar hukumnya tidak lagi utuh, rusak, atau belum masuk ke sistem administrasi modern. Kondisi ini membuat proses sertipikasi sering terkendala karena sulit menemukan bukti autentik kepemilikan negara.

Wamen Ossy menambahkan bahwa persoalan tersebut berakar dari beberapa masalah struktural, mulai dari warisan sejarah yang panjang, data administrasi yang belum seragam, hingga minimnya sinkronisasi antarinstansi. “Ini yang menjadi PR kita bersama, dan Bapak Menteri berkomitmen untuk menyelesaikan simpang siur data antarinstansi ini,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah dampak yang dapat timbul jika persoalan ini tidak segera diselesaikan. Dari sisi hukum, negara berpotensi kehilangan hak atas tanah pertahanan karena tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Dari sisi pertahanan, beberapa fasilitas berisiko tidak aman, seperti lapangan latihan yang berbatasan langsung dengan permukiman. Dari sisi sosial, dapat timbul ketegangan dengan masyarakat yang menganggap lahan militer sebagai tanah bebas. Sementara dari sisi tata kelola, aset negara rentan tidak optimal dan mudah disalahgunakan.

“Sehingga kita berharap, Bapak-bapak sekalian, tugas kita bukan mencari siapa yang salah atau benar, tetapi memastikan bahwa tanah pertahanan negara tidak lagi mengambang status hukumnya. Ini menjadi komitmen kami di Kementerian ATR/BPN untuk mendukung TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” tutupnya. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum Mudik Lebaran, Pemudik Asal Yogyakarta Bisa Urus Kebutuhan Pertanahan di Kampung Halaman

18 Maret 2026 - 20:53 WITA

Masyarakat Tetap Bisa Dapatkan Layanan Pertanahan di 11 Kantah saat Mudik ke Jawa Barat

18 Maret 2026 - 20:51 WITA

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Seluruh Kantor Pertanahan di Jawa Tengah Tetap Buka Selama Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H

18 Maret 2026 - 20:48 WITA

Mudik Lebaran Tetap Bisa Urus Sertipikat, 7 Layanan Prioritas Kementerian ATR/BPN Tersedia bagi Masyarakat di Jawa Timur

17 Maret 2026 - 20:15 WITA

Manfaatkan Libur Lebaran, Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan

17 Maret 2026 - 20:12 WITA

Trending di Nasional