Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Nasional

Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat

badge-check


 Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, SUMBA TIMUR – Di tengah derasnya arus perubahan zaman, masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, memilih untuk menjaga warisan leluhur mereka. Perbukitan yang luas, kuda-kuda berlarian, serta rumah berpuncak atau Uma Mbatangu jadi pemandangan sehari-hari masyarakat Desa Tandula Jangga.

Meski hidup di tengah budaya yang kental, mereka tetap butuh pengakuan agar keberadaan mereka sah di mata hukum. Untuk itulah penting bagi mereka menyertipikatkan tanah ulayatnya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat adalah langkah penting agar adat tidak hilang ditelan waktu.

“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujarnya saat menyosialisasikan soal Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur pada pertengahan September 2025 lalu.

Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN menunjukkan terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Bagi masyarakat adat, sertipikat bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga jaminan bahwa tanah yang diwariskan turun-temurun akan tetap berada di tangan mereka.

Program ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang tahun 2025 dilaksanakan di delapan provinsi, termasuk Nusa Tenggara Timur. Di Sumba Timur, pendaftaran tanah ulayat dipandang penting bukan hanya untuk kepastian hak, tetapi juga untuk menjaga eksistensi adat.

Rezka Oktoberia menekankan bahwa hukum adat dan hukum nasional kini dapat berjalan beriringan. Sertipikat tanah ulayat jadi pengikat yang memastikan tanah tidak sekadar simbol budaya, namun memiliki perlindungan sah di mata negara.

“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkas Rezka Oktoberia. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya

8 November 2026 - 10:56 WITA

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

7 November 2026 - 07:58 WITA

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

6 November 2026 - 16:01 WITA

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 November 2026 - 15:59 WITA

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

6 November 2026 - 15:56 WITA

Trending di Nasional