Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Kolaka

Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

badge-check


 Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dalam setiap pelaksanaan program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat sering bertanya mengapa pemasangan patok batas bidang tanah dilakukan secara mandiri oleh pemilik tanah, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sarwan Inggadi menjelaskan bahwa penentuan dan pemasangan patok batas tanah merupakan tanggung jawab pemilik karena yang paling mengetahui persis batas-batas bidang tanah adalah masyarakat itu sendiri.

“Dengan memasang patok secara mandiri, masyarakat dapat memastikan batas tanah sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip partisipasi aktif masyarakat dalam program PTSL. Pemerintah melalui BPN hanya memfasilitasi pengukuran, pencatatan, dan penerbitan sertipikat. Sementara penentuan batas bidang tanah merupakan hal yang bersifat personal dan harus mendapat persetujuan para pihak yang berbatasan.

“Jika BPN yang memasang patok tanpa keterlibatan masyarakat, dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan. Karena itu, masyarakat sendiri yang wajib memasang patok dan menyepakati batasnya dengan tetangga. BPN kemudian akan mengukur berdasarkan patok yang telah dipasang,” jelasnya.

Dengan adanya pemasangan patok secara mandiri, proses PTSL dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan mengurangi risiko permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk patok relatif terjangkau, sehingga diharapkan masyarakat dapat mendukung program ini secara penuh.

Melalui penegasan ini, Kantor Pertanahan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk proaktif memasang patok tanahnya, karena selain sebagai syarat pengukuran dan penerbitan sertipikat, patok juga berfungsi penting sebagai tanda batas permanen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline