Menu

Mode Gelap
MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional

Kolaka

Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka

badge-check


 Masyarakat Diminta Pasang Patok Tanah Secara Mandiri, Ini Penjelasan Kantor Pertanahan Kolaka Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, KOLAKA – Dalam setiap pelaksanaan program pertanahan, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), masyarakat sering bertanya mengapa pemasangan patok batas bidang tanah dilakukan secara mandiri oleh pemilik tanah, bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Sarwan Inggadi menjelaskan bahwa penentuan dan pemasangan patok batas tanah merupakan tanggung jawab pemilik karena yang paling mengetahui persis batas-batas bidang tanah adalah masyarakat itu sendiri.

“Dengan memasang patok secara mandiri, masyarakat dapat memastikan batas tanah sesuai kesepakatan dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung, sehingga meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari,” katanya.

Selain itu, ketentuan ini juga sejalan dengan prinsip partisipasi aktif masyarakat dalam program PTSL. Pemerintah melalui BPN hanya memfasilitasi pengukuran, pencatatan, dan penerbitan sertipikat. Sementara penentuan batas bidang tanah merupakan hal yang bersifat personal dan harus mendapat persetujuan para pihak yang berbatasan.

“Jika BPN yang memasang patok tanpa keterlibatan masyarakat, dikhawatirkan akan menimbulkan perselisihan. Karena itu, masyarakat sendiri yang wajib memasang patok dan menyepakati batasnya dengan tetangga. BPN kemudian akan mengukur berdasarkan patok yang telah dipasang,” jelasnya.

Dengan adanya pemasangan patok secara mandiri, proses PTSL dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan mengurangi risiko permasalahan hukum di kemudian hari. Selain itu, biaya yang dibutuhkan untuk patok relatif terjangkau, sehingga diharapkan masyarakat dapat mendukung program ini secara penuh.

Melalui penegasan ini, Kantor Pertanahan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka untuk proaktif memasang patok tanahnya, karena selain sebagai syarat pengukuran dan penerbitan sertipikat, patok juga berfungsi penting sebagai tanda batas permanen yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

5 Agustus 2026 - 12:28 WITA

Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik

31 Juli 2026 - 17:39 WITA

Rotasi 32 ASN, Bupati Kolaka Tekankan Jabatan sebagai Amanah Pelayanan Publik

23 Juli 2026 - 19:15 WITA

RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola

23 Juli 2026 - 18:05 WITA

Kolaborasi ANTAM dan Pemda Kolaka, Perkuat SDM Masyarakat Lewat Pelatihan PUSPAGA

22 Juli 2026 - 21:23 WITA

Trending di Bisnis