Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Pasuruan

badge-check


 Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, PASURUAN – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyerahkan langsung sertifikat tanah kepada Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah (Dalwa).

Pesantren yang telah berdiri sejak 1991, kini resmi memiliki sertifikat tanah wakaf dimana usai menerima sertifikat yang berbentuk elektronik tersebut oleh Menteri Nusron Wahid, di Pondok Pesantren Dalwa, Pasuruan, pada Jumat (14/03/2025).

Al Habib Segaf Baharun, pengasuh sekaligus ahli waris Pondok Pesantren Dalwa, menyatakan bahwa sertifikat wakaf tersebut sangat penting untuk menghindari potensi konflik ahli waris di masa depan.

“Kita tahu bahwa konflik ahli waris dapat menjadi masalah besar jika tidak diatasi dengan baik. Dengan adanya sertifikat wakaf ini, kita dapat menghindari masalah tersebut dan memastikan bahwa tanah wakaf kita aman dan terjamin,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Al Habib Segaf Baharun menambahkan bahwa pengelolaan tanah wakaf yang bersertifikat ini dapat menjadi contoh bagi ahli waris lainnya.

“Kita berharap sertifikat wakaf yang kita terima ini dapat menjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kemudahan yang didapatkan dalam proses pembuatan sertifikat wakaf ini.

“Alhamdulillah, dengan semangat Bapak Menteri, kami dipermudah dan dipercepat proses pembuatan sertipikatnya,” kata Al Habib Segaf.

Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus berkomitmen untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf.

Ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren. Berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama, hingga Februari 2025, tercatat sebanyak 265.050 bidang tanah wakaf yang telah didaftarkan, serta 8.201 bidang tanah untuk rumah ibadah.

Usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf di Pondok Pesantren Dalwa, Menteri Nusron Wahid juga menyerahkan 19 sertifikat tanah wakaf elektronik di Pondok Pesantren Tebu Ireng.

Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi pondok pesantren, yayasan pendidikan, musala, serta masjid di Kabupaten Jombang dan Pasuruan.

Penyerahan sertifikat tanah wakaf ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian status tanah bagi lembaga keagamaan serta mendorong penyelesaian masalah aset wakaf di masa depan. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional