Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka menerima berkas pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kolaka dari jalur independen atas nama Wahyuddin Alie dan Sugiarto, untuk ikut berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Wahyuddin Alie dan Sugiarto menyerahkan berkas pendaftarannya pada pukul 23.15WITA, Minggu (12/5/2024) di kantor KPU Kolaka, jalan Balandete, N0 45 A Kelurahan Balandete, Kolaka.
Bakal Paslon Wahyuddin Alie dan Sugiarto menyerahkan formulir B Penyerahan Dukungan KWK, Formulir B Jumlah Dukungan KWK dan Formulir B 1 KWK perseorangan dalam bentuk hard copy (dokumen fisik) dan digital (soft copy) tetapi tidak melalui Silon.
Ketua KPU kabupaten Kolaka, Abdul Rahman mengatakan, sesuai surat edaran KPU RI Nomor: 707/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Bentuk Fisik dan Digital bahwa, terhadap formulir B1 KWK Perseorangan yang tidak melalui Silon, maka dokumen pendaftarannya dilakukan secara manual untuk mengecek kelengkapan dokumen persyaratan dukungan minimal dan sebarannya serta melakukan penghitungan dukungan melalui penghitungan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung.
Berdasarkan Model B Jumlah Dukungan KWK, total jumlah dukungan yang diserahkan oleh bakal Paslon perseorangan Wahyuddin Alie dan Sugiarto tersebut mencapai 18.348 dukungan.
Tim Pemeriksa KPU Kolaka hingga pukul 00.21 sedang melakukan pemeriksaan atau penghitungan dokumen B1 KWK Perseorangan.
Untuk diketahui, bakal Paslon Bupati Kolaka jalur perseorangan Wahyuddin Alie memiliki pekerjaan wiraswasta dengan usia 59 tahun sedangkan, serta calon wakilnya juga memiliki pekerjaan swasta dengan usia 58 tahun. (*)