Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

DPRD Kolaka Tetapkan APBD Perubahan 2022

badge-check


 DPRD Kolaka Tetapkan APBD Perubahan 2022 Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Setelah melalui tahapan pembahasan panjang, DPRD Kabupaten Kolaka akhirnya menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah, Raperda APBD Perubahan 2022 untuk ditetapkan menjadi Perda defenitif.

Persetujuan Penetapan Raperda APBD menjadi Perda APBD defenitif 2022 tersebut diputuskan dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat II di ruang paripurna Sangia Nibandera, kantor DPRD Kolaka, Jumat (30/9/2022).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Saefullah Halik dan Wakil Ketua DPRD I Ketut Arjana, APBD 2022 perubahan ditetapkan sebesar Rp 1,3 triliun, atau naik sebesar Rp 106,3 miliar dibanding APBD sebelum perubahan.

Bupati Kolaka Ahmad Safei, dalam pendapat akhirnya di hadapan rapat paripurna DPRD Kolaka mengungkapkan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 4,19 persen, atau Rp 51, 051 miliar.

Sementara pada sisi belanja daerah sebelum perubahan Rp 1,2 triliun, dan setelah perubahan naik 8,70 persen menjadi 1,3 triliun.

Lebih jauh bupati mengungkapkan, belanja setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 59,2 miliar, yang kemudian ditutupi dengan pembiayaan Netto setelah perubahan Rp 59,2 miliar, atau berimbang.

Terkait ekspektasi masyarakat, bupati mengakui penetapan perubahan APBD 2022 belum semuanya mampu menjawab berbagai aspirasi maupun usul-usul pembangunan dari masyarakat.

Hal tersebut bukan berarti mengesampingkannya atau mengurangi tingkat urgensinya, melainkan disesuaikan dengan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah.

Oleh karena itu, Safei meminta kepada pimpinan perangkat daerah agar mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan program kegiatan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan perubahan APBD.

Percepatan itu pelaksanaan program kegiatan itu berupa peningkatan kinerja.

“Itu harus segera dilakukan, sehingga dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaannya secara tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Safei.

Lebih jauh kata Safei, sesuai amanat peraturan pemerintah
Nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda Perubahan APBD 2022 akan disampaikan kepada gubernur untuk
dievaluasi.

Turut hadir dalam rapat paripurna persetujuan penetapan RAPBD 2022 menjadi Perda defenitif, Wakil Bupati Kolaka Muhammad Jayadin, dan para unsur pimpinan SKPD lainnya. (eat)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka