Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Berita Terkini

Bersumpah Tidak Pungli, Tapi Korsatpel UPPKB Kolaka Mengaku Salah Soal Barang Bukti

badge-check


 Bersumpah Tidak Pungli, Tapi Korsatpel UPPKB Kolaka Mengaku Salah Soal Barang Bukti Perbesar

SIBERKITA.COM,KOLAKA–Komisi III DPRD Kolaka menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar pada Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sabilambo-Kolaka, Jumat (27/5/2022).

Rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III Akhdan tersebut menghadirkan Koordinator Satuan Pelayanan UPPKB Kolaka, dan dua organisasi kemasyarakatan, Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) dan Wahana Rakyat Indonesia (WRI).

Dalam rapat yang juga dihadiri Anggota Komisi II Musdalim Zakir tersebut, pihak GAKI dan WRI selaku inisistor RDP mengungkapkan beberapa indikasi Pungli oleh petugas UPPKB Kolaka di Sabilambo.

Indikasi yang diduga sebagai Pungli itu menurut pihak GAKI maupun WRI adalah hasil pengamatan langsung dan berdasarkan laporan masyarakat.

Amir Kaharuddin selaku ketua Dewan Pengurus Provinsi (DPP) WRI Sultra misalnya, ia mengungkapkan beberapa contoh temuan yang diindikasikan sebagai Pungli oleh petugas UPPKB.

“Pada Selasa 17 Mei 2022 sebuah truk bermuatan kayu bantalan asal Ameroro, kabupaten Konawe dikenai sanksi tilang tapi kendaraan tetap melanjutkan perjalanan. Kenapa bisa begitu. Bisa jadi hal seperti itu sudah biasa dilakukan,” ungkap Amir.

“Demikian pula truk bermuatan batu merah kelebihan muatan dipaksa menurunkan muatan. Anehnya muatan itu kemudian diangkut keluar dari area UPPKB dan dibongkar di sebuah rumah ibadah, katanya 800 biji. Tapi saat dilakukan pengecekan hanya 200-an biji. Tapi ini bukan masalah jumlah batu merah itu, ini hanya akal-akalan,” tambah Amir.

Berdasarkan dua contoh temuan itu, baik WRI maupun GAKI berkesimpulan bahwa tindakan yang dilakukan petugas UPPKB bertentangan dengan Permenhub Nomor PM 134/2015.

Baik GAKI maupun WRI menduga, lolosnya beberapa kendaraan angkutan, meski telah dinyatakan melanggar, merupakan bukti awal adanya permainan.

Menanggapi pernyataan Amir Kaharuddin dari WRI maupun Haeruddin dari GAKI, Koordinator Satpel UPPKB Sabilambo Irjan Idrus memastikan tudigan Pungli dimaksud sama sekali tidak terjadi.

Meski demikian, Irjan mengakui pada beberapa kasus pihaknya memang pernah mengeluarkan barang bukti hasil sanksi kelebihan muatan untuk diberikan kepada pihak lain, termasuk rumah ibadah.

Mendengar penjelasan Irjan, Anggota Komisi II DPRD Kolaka Musdalim Zakir langsung bereaksi dengan menyatakan kebijakan mengeluarkan barang bukti untuk diberikan kepada pihak lain, dengan alasan apapun, dan tanpa didasari aturan merupakan tindakan pidana.

“Bagaimana bisa barang bukti hasil tilang dikeluarkan, diambil atau diberikan kepada pihak lain. Itu tindakan pidana,” tegas Musdalim.

Mendengar penegasan Musdalim, Irjan Idrus selaku koordinator Satpel UPPKB Sabilambo tidak berkutik. Dengan nada suara datar ia akhirnya mengakui bahwa tindakannya salah.

“Iya kami mengakui itu kesalahan,” ujarnya.

Ditemui secara terpisah, Irjan Idrus berkali-kali menyatakan sumpah bahwa dirinya sama sekali tidak pernah punya niat jahat melakukan apalagi melegakan Pungli.

“Lillahita’ala. Saya berani bersumpah tidak pernah menyuruh apalagi berniat melakukan itu. Soal penggunaan barang bukti saya akui itu memang pernah, dan saya akui itu salah,” ujarnya.(eat)

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM

6 November 2026 - 17:50 WITA

Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa

Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa

6 November 2026 - 10:42 WITA

Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah

4 November 2026 - 22:23 WITA

Vale Indonesia Raih Apresiasi Ditjen Minerba atas Kontribusi PNBP

4 November 2026 - 18:51 WITA

Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa

4 November 2026 - 18:37 WITA

Trending di Headline