Menu

Mode Gelap
Menjaga Iklim dari Sekolah, Kolaborasi PT Vale dan Pemda Kolaka Tanam Pohon di SMKN 9 Pomalaa ASN Kolaka Kini Punya Kanal Pelaporan Praktik Korupsi yang Terlindungi DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi

Berita Terkini

Untuk Mengurangi Beban APBN, Sistem Pembayaran Pensiun akan Dirubah?

badge-check


 Untuk Mengurangi Beban APBN, Sistem Pembayaran Pensiun akan Dirubah? Perbesar

Gambar ilustrasi

SIBERKITA.COM– Skema baru telah dipersiapkan oleh pemerintah guna mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari DetikFinance.com; dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) tahun anggaran 2022 dijelaskan bahwa saat ini sistem pembayaran pensiun menggunakan skema pay as you go.

Itu jelas menggambarkan manfaat pensiun PNS dibayarkan langsung dari APBN setelah pegawai yang bersangkutan masuk masa pensiun.

Setidaknya pada tahun 2020 lalu, pemerintah membayar manfaat pensiun sebesar Rp 125,5 triliun atau setara 0,8% produk domestik bruto (PDB).

“Nantinya sistem pembayaran pensiun diarahkan menggunakan skema pembayaran secara penuh (fully funded) yaitu manfaat pensiun yang diterima PNS dikaitkan dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah dan pegawai itu sendiri,” demikian dokumen tersebut yang dikutip Jumat (13/8/2021) lalu.

PNS dapat menentukan berapa besaran pensiun yang ingin diterimanya kemudian hari. Besaran pensiun sebagai dasar penghitungan iuran yang harus dibayar tiap bulannya selama masa kerja.

Pembayaran dengan skema ini semua iuran dari PNS dan pemerintah akan dikumpulkan terlebih dulu jadi anggaran dana pensiun.

“Iuran dari kedua sumber tersebut dikumpulkan pada lembaga pengelola dana pensiun. Besaran pensiun yang diterima PNS di kemudian hari berasal dari iuran pensiun dan hasil investasi dari pengelolaan dana pensiun,”.

Dengan sistem fully funded, beban APBN untuk membayar pensiun PNS akan menjadi berkurang. Kelebihan dibanding pay as you go adalah terjadi akumulasi dana sehingga menjadi tabungan masa depan, menciptakan keuangan nasional, meringankan beban pemerintah sebagai pemberi kerja dan menciptakan lapangan kerja.(kil/ara/siberkita)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

26 Juni 2026 - 00:34 WITA

Luas Alas Hak Lama Berbeda dengan Sertipikat? Tak Perlu Khawatir, Ini Penjelasannya

26 Juni 2026 - 00:32 WITA

Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai, Kementerian ATR/BPN Amankan Rp124 Triliun Aset Pemprov DKI Jakarta Sepanjang 2026

26 Juni 2026 - 00:28 WITA

Sertipikasi Tanah DKI Jakarta Capai 98,6%, Wamen Ossy: Jadi Contoh Baik bagi Daerah Lain

26 Juni 2026 - 00:25 WITA

Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas Percepatan Pengamanan Aset

26 Juni 2026 - 00:22 WITA

Trending di Nasional