Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Nasional

Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya

badge-check


 Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Berikut Ini Risikonya Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membenarkan adanya risiko apabila sertipikat tanah masih tercatat atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia dan kepemilikannya belum dialihkan ke ahli waris. Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, menjelaskan, kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, di antaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa di kemudian hari,” kata Ana Anida saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Ketika sertipikat milik orang tua yang sudah meninggal belum juga diajukan Peralihan Hak-nya hingga ahli waris tingkat pertama meninggal dunia, maka kondisi berisiko akan menjadi lebih rumit. Sertipikat tersebut akan diturunkan haknya ke ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang harus dilibatkan dalam pengambilan keputusan juga bertambah. Akibatnya, proses pengambilan keputusan bisa jadi lebih kompleks karena memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Penundaan balik nama waris juga dapat mempersulit transaksi atas tanah, baik untuk keperluan Peralihan Hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertipikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang tercatat. Oleh karena itu, saat pemegang hak telah meninggal dunia, proses peralihan atau pembebanan hak atas tanah tersebut perlu didahului dengan penyelesaian administrasi pewarisan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia, Ana Anida mengimbau untuk segera mengurus Peralihan Hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.

“Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang,” pungkasnya.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen Ossy Laporkan Progres Dukungan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Pembangunan KSPEAN di Empat Provinsi Prioritas

7 November 2026 - 07:58 WITA

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

6 November 2026 - 16:01 WITA

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

6 November 2026 - 15:59 WITA

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

6 November 2026 - 15:56 WITA

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

6 November 2026 - 15:53 WITA

Trending di Nasional