SIBERKITA.ID, KENDARI – Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Salam bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Citra Silika Mallawa (CSM) seluas 475 hektare diterbitkan berdasarkan pertimbangan legal opinion Satuan Tugas Investasi justru memunculkan pertanyaan mendasar: di mana dasar administrasi dan dokumen penerbitan yang membuktikan keabsahan izin tersebut?
Pertanyaan itu menjadi titik perdebatan dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Sebab, di satu sisi JPU menyatakan IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare diterbitkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan masih berlaku. Namun, di sisi lain, Kuasa Hukum PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Kadir Ndoasa, menyatakan register resmi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hanya mencatat IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 20 hektare.
Perbedaan tersebut bukan sekadar persoalan angka. Selisih 455 hektare itu menyangkut identitas dokumen, dasar kewenangan penerbitan, riwayat perubahan status izin, hingga kepastian hukum atas wilayah pertambangan yang disengketakan.
Dalam persidangan Rabu (4/11/2026), Abdul Salam menjelaskan bahwa PT CSM sebelumnya memiliki izin Kuasa Pertambangan yang kemudian berubah menjadi IUP Eksplorasi dengan luas 475 hektare. Setelah muncul keberatan dari sejumlah pihak, pemerintah daerah meminta klarifikasi kepada pemerintah pusat.
JPU menyebut Kementerian ESDM kemudian mempertimbangkan legal opinion Satgas Investasi yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Investasi, Kementerian ESDM, Polri, dan Kejaksaan Agung. Proses tersebut, menurut dia, berujung pada penerbitan IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 475 hektare.
Namun, penjelasan mengenai keterlibatan Satgas Investasi belum dengan sendirinya menjawab persoalan yang lebih mendasar: apakah seluruh tahapan dan persyaratan penerbitan IUP Operasi Produksi tersebut telah dipenuhi?
Legal opinion merupakan pertimbangan hukum. Keabsahan keputusan administrasi pemerintahan tetap harus ditelusuri melalui kewenangan pejabat penerbit, prosedur, substansi keputusan, serta dokumen yang menjadi landasan penerbitannya.
Dengan demikian, keberadaan pertimbangan Satgas Investasi tidak semestinya menghentikan pemeriksaan terhadap asal-usul dokumen izin yang dipersoalkan.
Selisih 455 Hektare yang Belum Terjawab
Kuasa hukum PT GAN, Kadir Ndoasa, secara tegas membantah penjelasan JPU. Ia menyatakan satu-satunya IUP Operasi Produksi PT CSM yang tercatat dalam register resmi Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara adalah SK Nomor 540/62/2011 dengan luas 20 hektare.
“Sepanjang yang tercatat dalam register resmi pemerintah daerah, IUP Operasi Produksi PT CSM adalah seluas 20 hektare. Tidak ada IUP lain sebagaimana yang disebutkan dengan luas 475 hektare,” kata Kadir saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2026).
Menurut Kadir, keterangan tersebut diperkuat oleh kesaksian sejumlah pihak yang memiliki hubungan langsung dengan administrasi dan penerbitan perizinan pertambangan di Kolaka Utara.
Ia menyebut mantan Bupati Kolaka Utara Rusda Mahmud, Bupati Kolaka Utara saat ini Nur Rahman Umar, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Masmur Lakahena, serta pejabat aktif ESDM Sulawesi Tenggara, Ridwan Bocil, sebagai saksi yang keterangannya berkaitan dengan pencatatan IUP tersebut.
Kadir juga menyoroti perbedaan mendasar antara IUP Eksplorasi 475 hektare dan IUP Operasi Produksi 475 hektare. Menurut dia, pengakuan adanya izin eksplorasi dengan luas tertentu tidak otomatis membuktikan bahwa izin tersebut telah berubah menjadi izin operasi produksi dengan luasan yang sama.
Di sinilah argumentasi JPU perlu diuji lebih jauh. Jika benar terdapat perubahan status dari eksplorasi menjadi operasi produksi, harus dapat ditunjukkan keputusan yang menetapkan perubahan tersebut, pejabat yang menerbitkannya, tanggal penerbitan, serta dasar hukum yang digunakan.
Tanpa penelusuran terhadap dokumen-dokumen itu, keberadaan IUP Eksplorasi 475 hektare tidak dapat serta-merta dijadikan bukti bahwa IUP Operasi Produksi dengan luas yang sama telah diterbitkan secara sah.
LO Satgas Investasi Tidak Menghapus Kewajiban Pembuktian
Kadir menilai penjelasan JPU yang menjadikan LO (legal opinion) Satgas Investasi sebagai salah satu dasar penerbitan izin belum menyentuh persoalan utama.
Menurut dia, rekomendasi atau pertimbangan suatu satuan tugas tidak dapat menggantikan kewenangan pejabat administrasi yang secara hukum berwenang menerbitkan keputusan perizinan.
“Yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah siapa yang menerbitkan IUP tersebut, apa dasar kewenangannya, bagaimana prosedurnya, dan di mana dokumen itu tercatat. Itulah fondasi untuk menilai keabsahan sebuah izin,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan kepada pemerintah pusat tidak otomatis menghapus atau mengubah izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Karena itu, setiap perubahan terhadap izin lama harus memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan ini sekaligus mengarahkan perdebatan pada satu persoalan: apakah legal opinion yang disebut JPU hanya memberikan pertimbangan hukum, atau benar-benar diikuti keputusan administrasi yang sah dan dapat diverifikasi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab dengan menghadirkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan IUP 475 hektare, bukan sekadar mengandalkan penjelasan lisan dalam persidangan.
Kesalahan Kode Tidak Otomatis Membenarkan Seluruh Dokumen
JPU Abdul Salam juga menanggapi persoalan perbedaan kode administrasi pada dokumen keputusan yang dipersoalkan. Ia berpendapat bahwa kesalahan pengkodean tidak serta-merta membatalkan substansi suatu keputusan administrasi.
JPU merujuk pada klausul perbaikan apabila ditemukan kekeliruan dalam dokumen. Ia juga menekankan bahwa pengujian forensik terhadap dugaan pemalsuan harus menggunakan dokumen asli, bukan sekadar fotokopi.
Namun, argumentasi bahwa kesalahan administratif tidak otomatis membatalkan keputusan juga tidak dapat dimaknai sebaliknya, yakni bahwa setiap dokumen yang memiliki kekeliruan otomatis dapat dianggap sah.
Persoalan yang harus dibedakan adalah apakah kekeliruan tersebut sebatas kesalahan teknis penulisan atau justru menyangkut identitas pejabat, kewenangan penerbit, nomor keputusan, substansi izin, dan dasar hukum penerbitannya.
Jika menyangkut unsur-unsur mendasar tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan arsip administrasi untuk memastikan duduk persoalannya.
Pembuktian Harus Kembali pada Dokumen
Dalam perkara ini, setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa secara terbuka dan berurutan, yakni SK IUP Operasi Produksi PT CSM seluas 20 hektare, dokumen IUP Eksplorasi 475 hektare, keputusan yang disebut sebagai IUP Operasi Produksi 475 hektare, serta legal opinion Satgas Investasi yang diklaim menjadi pertimbangan penerbitannya.
Pemeriksaan juga perlu mencakup riwayat pencatatan dan perubahan data perizinan di Kementerian ESDM, termasuk sistem administrasi pertambangan yang relevan.
Langkah tersebut diperlukan agar perbedaan keterangan antara JPU dan pihak PT GAN tidak berhenti sebagai adu argumentasi, tetapi dapat diuji melalui bukti administrasi yang autentik.
Kadir meminta agar fakta persidangan tidak ditafsirkan secara berlebihan untuk membangun opini yang belum terbukti. Ia menegaskan bahwa penilaian akhir tetap berada di tangan majelis hakim.
Pada akhirnya, persoalan IUP PT CSM bukan semata-mata tentang siapa yang menyebut izin 475 hektare sah atau tidak sah. Persoalan utamanya adalah apakah keputusan tersebut memiliki jejak penerbitan yang jelas, dasar kewenangan yang tepat, dan prosedur yang dapat dibuktikan.
Dalam negara hukum, legalitas sebuah izin tidak cukup hanya dinyatakan masih berlaku. Legalitas harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan melalui dokumen serta proses penerbitannya.(*)




























