Menu ✖

Mode Gelap
Legal Opinion Satgas Investasi Dipersoalkan, Kuasa Hukum PT GAN Tantang Dasar IUP 475 Hektar PT CSM Menghadapi Musim Hujan, PT Vale Perkuat Pengendalian Air di Proyek Pomalaa Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS

Nasional

Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat

badge-check


 Masyarakat Penerima Manfaat Reforma Agraria Meningkat 26%, Tanah Produktif untuk Kesejahteraan Masyarakat Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Reforma Agraria tidak hanya berkaitan dengan sertipikasi dan redistribusi tanah, namun juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya melakukan penataan akses, yang salah satunya berupa pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat Reforma Agraria.

“Fasilitas pendampingan usaha masyarakat meningkat dari 28.100 kepala keluarga (KK) pada periode Oktober 2024-Oktober 2025 menjadi 35.500 KK pada periode Oktober 2025-Oktober 2026,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Embun Sari, dalam keterangannya pada Selasa (03/11/2026).

Pendampingan usaha ditujukan agar tanah yang diterima masyarakat melalui redistribusi tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi. Melalui redistribusi tanah yang disertai pemberdayaan ekonomi, Kementerian ATR/BPN berupaya membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan taraf hidup. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria agar tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi modal bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Di era Kabinet Merah Putih, selain kegiatan pendampingan usaha, Kementerian ATR/BPN juga mendukung penguatan Reforma Agraria melalui Undang Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria. Penetapan regulasi tersebut bertujuan untuk menjawab kebuntuan yang dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria selama ini.

“Disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada tahun 2026 menjadi landasan hukum penting untuk memperkuat keberpihakan kepada rakyat, khususnya petani gurem, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok ekonomi lemah lainnya,” terang Dirjen Penataan Agraria.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan mampu mengatasi hambatan sektoral dalam pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat. Dengan penguatan landasan hukum, pelaksanaan Reforma Agraria diharapkan dapat berjalan lebih terintegrasi melalui penataan aset berupa penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan, serta penataan akses melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

6 November 2026 - 16:01 WITA

Ekspose Manajemen Talenta Kementerian ATR/BPN, Wamen Ossy: Kedepankan Meritokrasi untuk Karier Pegawai Berdasarkan Kompetensi

6 November 2026 - 15:56 WITA

Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

6 November 2026 - 15:53 WITA

Sebulan Berjalan, Live TikTok MasNya ATR/BPN Jangkau 370.000 Penonton

5 November 2026 - 13:39 WITA

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 November 2026 - 21:12 WITA

Trending di Nasional