Menu

Mode Gelap
MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial Pendapatan Daerah Diproyeksi Rp1,4 Triliun, APBD Kolaka 2027 Disiapkan Jadi Motor Investasi dan Layanan Publik RSBG Dituntut Mandiri, Bupati Kolaka Prioritaskan Pembenahan Layanan dan Tata Kelola PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers Ruang Bersama Indonesia di Tikonu: Ketika Desa Menemukan Cara Baru Memberdayakan Perempuan Dari Daerah Tambang, Wastra Binaan ANTAM UBPN Kolaka Menuju Panggung Nasional

Nasional

Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

badge-check


 Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang Perbesar

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg, Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Beri Pengarahan Soal Layanan di Kanwil BPN Provinsi NTT, Menteri Nusron: Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

5 Agustus 2026 - 13:32 WITA

Cegah Masalah di Masa Depan, Menteri Nusron Ajak Pemda Percepat Sertipikasi Tanah Rumah Ibadah di NTT

5 Agustus 2026 - 13:30 WITA

Rakor Bersama Pemda Se-NTT, Menteri Nusron Minta Dukungan Kepala Daerah Wujudkan Transformasi Layanan Pertanahan

5 Agustus 2026 - 13:28 WITA

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Sepakati Kerja Sama dalam Upaya Pencegahan Korupsi serta Penguatan Ekonomi Daerah

5 Agustus 2026 - 13:25 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN: Pengukuran Terjadwal Kini Berlaku di 400 Kantor Pertanahan

4 Agustus 2026 - 11:22 WITA

Trending di Nasional