Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Kolaka Gandeng IPB, Dorong Produktivitas Komoditas Unggulan Daerah Kayla Safety Bantah Mengetahui Dugaan Penyalahgunaan APD di Pomalaa Pertanian Organik Kolaka, Menjaga Tanah sekaligus Merawat Ekonomi Petani Produksi dan Penjualan Nikel Vale Meningkat, Pendapatan Tembus 896 Juta Dollar AS Pemkab Kolaka Siapkan Hari Kebudayaan Mekongga, Libatkan Generasi Muda Karhutla di Puulemo dan Baula, Vale Indonesia Siapkan Langkah Penanganan Terpadu

Nasional

Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

badge-check


 Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia Perbesar

SIBERKITA.ID, SOLO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjadi pembicara kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL), di Universitas Negeri Surakarta, Jawa Tengah pada Jumat (08/05/2026). Dalam kesempatan ini, ia menyampaikan pandangannya sebagai Menteri ATR/Kepala BPN terkait pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat di Indonesia.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, Diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Melihat hal ini, Menteri Nusron menjelaskan, bagi tanah HGU yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat. “Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam acara Kopdar NYL yang diikuti oleh ratusan mahasiswa ini, Menteri Nusron mengungkapkan bahwa pemerintah masih menghadapi sejumlah persoalan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat. Salah satunya berkaitan dengan batas-batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah wilayah dinilai belum lengkap dan belum kompak.

Menteri Nusron mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara suku lain justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi itu menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.(Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wamen ATR/Waka BPN Minta Irjen Baru Perkuat Pengawasan Internal dan Early Warning System

3 November 2026 - 21:12 WITA

Kementerian ATR/BPN Dukung Program Bedah Rumah, Pastikan Tanah Masyarakat Miliki Kepastian Hukum

3 November 2026 - 12:42 WITA

Kementerian ATR/BPN Raih Juara II Invitasi Bulu Tangkis Kementan, Ukir Prestasi dan Jalin Silaturahmi

2 November 2026 - 14:25 WITA

ATR/BPN Semakin Dekat untuk Masyarakat Melalui Akses Layanan Pertanahan Tanpa Perlu Datang ke Kantah

2 November 2026 - 14:23 WITA

Pesan Menteri ATR/Kepala BPN kepada 152 Pejabat dalam Pelantikan: Layani Masyarakat dengan Baik

30 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Trending di Nasional