SIBERKITA.ID, KOLAKA — Capaian penilaian Kota Layak Anak (KLA) Kabupaten Kolaka yang merosot pada tahun sebelumnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Persoalan klasik berupa data yang tidak terkelola dan lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan kini dibenahi secara serius, seiring komitmen memperkuat perlindungan anak yang sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Dalam rapat evaluasi Gugus Tugas Evaluasi Mandiri KLA Kabupaten Kolaka tahun 2026 terungkap, anjloknya nilai KLA bukan semata karena minimnya program, melainkan buruknya konsolidasi data. Sejumlah indikator tidak terpenuhinya dokumen pendukung dari berbagai instansi dan tidak terhimpun secara sistematis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kolaka, Sairman, menegaskan bahwa KLA adalah kerja kolektif lintas sektor. “KLA merupakan kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam mewujudkan pemerintahan yang peduli pada Konvensi Hak Anak,” ujarnya.
Menurut dia, keterlibatan aktif pemerintah daerah, dunia usaha, hingga masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa kolaborasi, target pemenuhan hak anak—yang juga menjadi bagian dari agenda global SDGs, khususnya pada tujuan perlindungan dan kesejahteraan anak—akan sulit dicapai secara optimal.
Rapat evaluasi ini dipimpin langsung Seksa Kolaka, Akbar. Dalam arahannya, dia menegaskan bahwa terkait evaluasi mandiri KLA tahun ini, pemerintah daerah mulai menggeser fokus pada pembenahan substansi data. Sebanyak 24 indikator penilaian yang terbagi dalam lima klaster menjadi perhatian utama, dengan penekanan pada kelengkapan dan validitas dokumen.
“Rapat ini melihat secara substansial data pada setiap indikator. Semua harus didukung bukti yang jelas,” kata Akbar, Rabu (8/4/2026).
Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan anggota gugus tugas KLA diminta segera menutup celah kekurangan data. Batas waktu pengumpulan ditetapkan ketat, yakni paling lambat 22 April 2026, sebelum dilakukan proses verifikasi dan penyusunan matriks per klaster oleh DPPPA.
Sekda Kolaka berharap dukungan penuh dari seluruh stakeholder dapat mempercepat pembenahan tersebut. Ia menegaskan, upaya ini tidak hanya untuk mengejar nilai evaluasi, tetapi juga sebagai bagian dari visi pembangunan daerah dalam meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak.
Langkah percepatan ini sekaligus menjadi ujian keseriusan Kabupaten Kolaka dalam menerjemahkan komitmen global SDGs ke dalam kebijakan dan praktik nyata di daerah. Tanpa data yang kuat dan koordinasi yang solid, perlindungan anak berisiko berhenti sebatas jargon.
Kini, dengan waktu yang kian sempit, Pemerintah Kabupaten Kolaka dituntut tidak sekadar berbenah, tetapi juga membuktikan bahwa komitmen terhadap anak benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata yang terukur dan berkelanjutan.(*)





























