Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan Nasional

badge-check


 Menteri ATR/Kepala BPN Minta Pemda Prioritaskan LP2B dalam Revisi RTRW untuk Ketahanan Pangan Nasional Perbesar

SIBERKITA.ID, PALANGKARAYA Setiap tahunnya sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 hektare sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, alih fungsi tersebut akan memengaruhi ketahanan pangan nasional. Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga.

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah ini. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” tegas Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama kepala daerah se-Kalimantan Tengah, Kamis (11/12/2025).

Kepada pimpinan daerah yang hadir di Kantor Gubernur Kalteng, Menteri Nusron juga mengingatkan bahwa amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menetapkan batas minimal LP2B. “Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” jelasnya.

Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” tegas Menteri Nusron.

Saat ini, dari target 77 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Kalteng, baru tersedia 22 Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dari jumlah tersebut, ada 21 RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang belum melakukan pemutakhiran RTRW sehingga dokumen penataan ruang yang ada tidak lagi sesuai dengan kebutuhan aktual dan dinamika pembangunan di daerah.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempercepat penyempurnaan berbagai instrumen penataan ruang. “Saat ini RTRW Provinsi maupun Kabupaten/Kota sudah masuk proses revisi dengan menyesuaikan kondisi sekarang dan rencana pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Pada Rakor ini, turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan dan jajaran. (Adv)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional