Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Waspada… Hapus Aplikasi Android Ini dari Ponsel kalau Tidak Mau Data Kamu Dicuri!!

badge-check


 Waspada… Hapus Aplikasi Android Ini dari Ponsel kalau Tidak Mau Data Kamu Dicuri!! Perbesar

Ilustrasi, aplikasi android

SIBERKITA.COM/CNBC INDONESIA– Sebuah penelitian menemukan aplikasi di Android yang mampu menginfeksi ponsel dengan malware dan bisa mencuri uang dari korbannya. Peneliti juga meminta pengguna HP Android untuk tidak mengklik URL singkat yang diterimanya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, temuan ini diungkap oleh peneliti malware dari ESET Lukas Stefanko. Link itu menggunakan teknik iklan agresif dan mengarahkan pada situs berbahaya.

“Monetisasi berarti saat seseorang mengklik link seperti itu, sebuah iklan, akan ditampilkan yang menghasilkan pendapatan pada orang yang membuat URL,” kata Stefanko, dikutip dari Express, Kamis (5/8/2021).

Teknik iklan tersebut digunakan seperti scareware, yakni memberitahu pengguna HP jika perangkatnya terkena malware. Mereka diminta mengunduh aplikasi dalam Play Store atau mengikuti survey.

“Masalahnya beberapa layanan link singkat itu menggunakan teknik iklan yang agresif seperti iklan scareware: memberi tahu pengguna jika perangkat terinfeksi malware berbahaya, mengarahkan pengguna mengunduh aplikasi dari Google Play Store atau berpartisipasi dalam survey tidak jelas, mengirimkan konten dewasa, menawarkan memulai langganan SMS premium, mengaktifkan notifikasi browser, dan membuat penawaran meragukan memenangkan hadiah,” ungkap Stefanko.

Pengguna Android akan diminta mengunduh aplikasi berbahaya serta memuat malware Android/fakeAdBlocker. Aplikasi itu bisa mendownload dan mengeksekusi muatan seperti trojan perbankan, SMS, dan adware agresif di ponsel.

Android/fakeAdBlocker ditemukan pertama kali pada September 2019. Hingga Juli 2021, dilaporkan telah diunduh sebanyak 150 ribu kali pada ponsel Android.

Pemilik HP dapat memeriksa apakah dirinya jadi korban dengan menuju ke menu Pengaturan lalu ke Aplikasi. Malware dapat dikenali sebab tidak memiliki ikon atau nama aplikasi dan saat sudah menemukannya klik satu kali lalu klik Uninstall.

Stefanko menjelaskan Android/fakeAdBlocker bisa bersembunyi dari pemilik Android, mengirimkan konten dewasa yang tidak diinginkan hingga membuat acara kalender spam selama beberapa bulan ke depan.

“Mempercayai iklan scareware dapat merugikan korbannya baik dengan mengirimkan pesan SMS tarif premium, berlangganan layanan yang tidak perlu atau mengunduh aplikasi tambahan dan seringkali berbahaya. Selain itu kami mengidentifikasi berbagai trojan perbankan Android dan SMS yang diunduh dan dieksekusi,” jelasnya.

Malware ini juga ditemukan mengancam HP iOS. Saat terinfeksi, maka pengguna mendapatkan banyak iklan yang tidak diinginkan seperti kalender spam dan menipu untuk menekan link berbahaya.(roy/roy/cnbc Indonesia)

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional