Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Terkait Pencabutan IUP, Dedi Ferianto Minta Pemerintah Transparan

badge-check


 Terkait Pencabutan IUP, Dedi Ferianto Minta Pemerintah Transparan Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI – Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto meminta pemerintah untuk bertindak transparan dalam hal jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut baru-baru ini.

Hal ini dikemukakan Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Jumat (7/1/2022). Menurutnya, kebijakan pemerintah untuk mencabut 2.079 IUP milik perusahaan tambang tersebut mesti dibarengi dengan transparansi data IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut izinnya.

Berdasarkan data Kemenko Marves RI, di Sulawesi Tenggara tercatat memiliki 6 IUP Explorasi dan 256 IUP OP yang terdiri dari komoditas mineral logam nikel, emas, aspal dan non logam batuan. Ini perlu diketahui IUP/IUPK mana saja yang telah dicabut oleh pemerintah.

“Pencabutan IUP/IUPK hanya dapat dilakukan oleh Menteri jika pemegang IUP/IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, melakukan tindak pidana dan dinyatakan pailit.(Vide: Pasal 119 UU Nomor 3/2020 tentang Minerba),” ujar Dedi.

Dia menilai, penjelasan pemerintah mengenai dasar dilakukan pencabutan IUP/IUPK yakni karena IUP/IUPK tersebut “tidak melakukan kegiatan” masih sangat absurd dan tidak jelas. Bahkan kebijakan ini dapat menimbulkan celah hukum mall administrasi dan pemerintah dapat digugat di PTUN oleh pemegang IUP/IUPK.

“Oleh karenanya, pemerintah perlu menjelaskan juga secara yuridis bagaimana prosedur evaluasi dan indikator pengambilan kebijakan pencabutan izin tersebut, jangan ada yang ditutupi,” ujarnya.

Selain itu, dia juga menilai bahwa pencabutan IUP/IUPK ini juga akan berkonsekwensi hukum bagi para pelaku usaha maupun kepada pemerintah. Sebab, meskipun izinnya telah dicabut, namun tidak dapat menghilangkan kewajiban hukum eks pemegang IUP/IUPK terhadap pembayaran pajak dan tanggung jawab lingkungannya dalam hal melakukan reklamasi dan atau pascatambang.

Sehingga, meskipun izinnya telah dicabut, para pemegang izin wajib terlebih dahulu memenuhi dan menyelesaikan segala kewajibannya dan selanjutnya diberikan surat keterangan oleh Menteri, jika tidak melaksanakan kewajibannya pemegang izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan pasal 161 No 3/2020 tentang Minerba. (AS)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional