Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Nasional

Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026

badge-check


 Tegaskan Komitmen, Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITAI.D, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen untuk mencegah segala bentuk tindak pidana korupsi di seluruh jajaran, baik di tingkat pusat hingga satuan kerja daerah yang berada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Komitmen tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026.

“Telah dilakukan penandatanganan terkait dengan komitmen kita dalam strategi nasional di tahun 2025. Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatangan tersebut. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen itu,” terang Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, usai mengikuti Penandatangan SKB yang berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/02/2025).

Selain hadir dan menyaksikan, dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian ATR/BPN yang hadir mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN melakukan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026.

Melalui penandatangan SKB yang disusun setiap dua (2) tahun sekali ini, Dalu Agung Darmawan menekankan agar seluruh jajaran mampu menjalankan komitmen yang tertuang dalam SKB. “Ada 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang tercakup dalam tiga fokus, yaitu terkait Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi. Kita harus komitmen betul,” tegasnya.

Menurut Irjen Kementerian ATR/BPN, dalam implementasinya, komitmen tersebut perlu kolaborasi internal maupun eksternal, terutama kementerian/lembaga yang turut menandatangani SKB tersebut. “Kita ingin memastikan komitmen ini bisa diimplementasikan, maka perlu kolaborasi dari semua,” pungkas Dalu Agung Dermawan.

Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Di dalamnya, terdapat keanggotaan yang terdiri dari 67 kementerian/lembaga termasuk Kementerian ATR/BPN dan 34 pemerintah provinsi.

Adapun komitmen yang tertuang dalam SKB tersebut, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dalam SKB tersebut, tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagai arah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan penuh tanggung jawab; bekerja sama dengan K/L terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal; dan melaporkan progres _milestone_ di setiap aksi pencegahan korupsi per tiga bulan kepada Sekretaris Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) melalui aplikasi jaga.id. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

9 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

9 Agustus 2025 - 14:25 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi

8 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen

8 Agustus 2025 - 16:49 WITA

Trending di Nasional