Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Tahun ini, 6 Bupati dan 1 Wali Kota di Sultra akan Dijabat Pj Kepala Daerah

badge-check


 Tahun ini, 6 Bupati dan 1 Wali Kota di Sultra akan Dijabat  Pj Kepala Daerah Perbesar

SIBERKITA.COM, KENDARI— Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Kepala daerah yang akan mengakhiri periode kepemimpinannya itu terdiri dari 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Namun, disaat yang bersamaan, pelaksanaan Pilkada dipastikan tidak akan digelar dalam tahun ini. Pemilihan kepala daerah baru akan dilaksanakan secara serentak pada 2024, bersamaan dengan rangkaian pemilihan anggota legislatif serta pemilihan presiden.

Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 7 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatan. Ketujuh kepala daerah tersebut yakni bupati Buton Tengah, Buton Selatan, Muna Barat, Bombana, Buton, Kolaka Utara dan wali kota Kendari.

Dikutip dari kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan kepala daerah nantinya akan diisi, dengan mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 201 Ayat (9) menyebutkan, para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Kemudian, Ayat 10 menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.

Sementara itu, sempat muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Saat dikonfirmasi soal wacana tersebut, Benni tidak menjawab secara gamblang.

“Rujukannya sudah jelas, pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana,” ujarnya.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ungkap Kasus Sabu, Polres Bombana Amankan Dua Terduga

15 Januari 2026 - 09:37 WITA

Prestasi Baru RSBG Kolaka, Lakukan Empat Tindakan Operasi Pertama di Sultra

12 Januari 2026 - 12:47 WITA

Menurunnya Kinerja Pelayanan Publik: Alarm bagi Birokrasi Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara

12 Januari 2026 - 11:35 WITA

Dari Lahan Kolaka untuk Ketahanan Pangan Indonesia: PT Vale Kolaborasi Padi Berkelanjutan untuk Hadirkan Transformasi Pertanian Berbasis Inovasi

23 November 2025 - 20:15 WITA

Capai Peringkat Risiko ESG Terbaik, PT Vale Indonesia Masuk Daftar 15 Perusahaan Pertambangan Berisiko Terendah di Dunia

12 November 2025 - 21:05 WITA

Trending di Berita Terkini