Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya

badge-check


 Sarjono: SMSI akan Tata Perusahaan Pers Anggotanya Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KENDARI – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen mewujudkan asas perusahaan pers yang sehat sebagaimana harapan publik.

Demikian hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua SMSI Sultra, Sarjono pada awak media di Kendari, Selasa 28 Februari 2023.

Sarjono mengatakan, selain mengemban tugas utama menyehatkan organisasi SMSI pasca berakhirnya kepengurusan periode sebelumnya, ia juga menganggap perlu melakukan penataan perusahaan media anggotanya.

Menurut Litbang SMSI Pusat itu, SMSI yang didirikan pada 7 Maret 2017 lalu itu hadir tak lain bertujuan untuk mewujudkan ekosistem industri media siber yang sehat, mandiri, dan bermartabat. Termasuk, mewujudkan masyarakat Indonesia yang demokratis, cerdas, tertib, adil, makmur, dan sejahtera.

“Tugas organisasi pers itu adalah mengawal peraturan Dewan Pers. Salah satu peraturan Dewan Pers yang harus ditegakkan yaitu Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers,” tegas Sarjono.

Dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03, kata pria yang karib disapa Kopral Jono itu, perusahaan pers yang dimaksud adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Disebutkan juga, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama.

Sarjono tak memungkiri jika pertumbuhan media di Indonesia termasuk Sultra semakin pesat. Namun disudut yang lain perkembangan itu tidak disertai dengan peningkatan kualitas perusahaan pers yang profesional dalam sisi jurnalistik maupun bisnis.

“Untuk mewujudkan pers yang profesional diperlukan sumberdaya manusia yang mumpuni dan fokus untuk memimpin perusahaan pers,” tegas Ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Sultra itu.

Selain berkewajiban mengumumkan nama, alamat, kontak redaksi secara terbuka melalui media yang bersangkutan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan, penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi tidak boleh merangkap jabatan terkait dengan bisnis perusahaan pers.

Dalam setiap perusahaan pers pengelola atau pelaksana redaksi, kata Sarjono, harus berbeda dengan pengelola bisnis.

“Penanggungjawab redaksi atau pemimpin redaksi juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk LSM,” pungkas Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra itu.

Berikut beberapa kewajiban perusahaan pers lainnya sebagaimana amanah Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers:

Perusahaan Pers memiliki modal dasar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Perusahaan Pers memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan secara teratur sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.

Perusahaan Pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun.

Perusahaan Pers dapat memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Perusahaan pers wajib memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dan karyawannya yang sedang menjalankan tugas perusahaan.

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kemerdekaan pers.

Pemutusan hubungan kerja wartawan dan karyawan Perusahaan Pers harus mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Perusahaan pers wajib memberikan asuransi kesehatan dan asuransi ketenagakerjaan kepada wartawan dan karyawan.

Perusahaan Pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional