Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan?

badge-check


 Ratusan Baliho Politisi Dipaku di Pohon, Pemda Kolaka Membiarkan? Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Ratusan atribut sosialisasi berupa banner atau baliho figur bakal calon peserta Pemilu meramaikan berbagai sudut jalan di kota Kolaka.

Hampir semua pohon, tiang listrik, tiang telkom, dan tiang papan nama jalan telah dijadikan media pemasangan gambar para politisi.

Penggunaan pohon sebagai media pemasangan banner atau spanduk semakin marak dalam 3 bulan terakhir.

Selain bertentangan dengan berbagai aturan karena tidak ramah lingkungan, penggunaan pohon sebagai media promosi faktanya tidak memberi kontribusi apa-apa bagi daerah dan masyarakat.

Apalagi pemasangan banner atau baliho dilakukan dengan cara dipaku atau ditancapkan di pohon.

Pelaksana Kepala Badan Pendapatan Daerah, Bappenda kabupaten Kolaka, Wardi menegaskan, pemasangan banner atau sarana promosi lainnya di pohon tidak dipunguti biaya apapun. Baik pajak, retribusi, atau pungutan lain.

Itu karena pungutan atas penggunaan pohon untuk pemasangan banner, baliho, atau bentuk lain, tidak diatur dalam peraturan daerah atau peraturan di atasnya.

“Tidak ada pungutan, karena memang tidak boleh di pohon. Apalagi dipaku itu sudah salah,” tegas Wardi, Rabu (1/2/2023).

Sepanjang pengetahuannya, pemasangan atribut kampanye atau media promosi lainnya di pohon kata Wardi, juga dilarang oleh KPU RI.

“Yang kita tahu memang pohon itu dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ada aturannya,” tambahnya.

Terkait tahapan Pemilu,
Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) memang melarang pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan mengeluarkan Peraturan Nomor 23 Tahun 2018 yang intinya melarang penggunaan pohon, tiang listrik, dan tiang milik telkom sebagai media pemasangan APK.

Saat ini, selain atribut politisi bakal calon peserta Pemilu, ratusan baliho promosi usaha dan institusi pendidikan juga ikut menggunakan pohon. Baik dengan cara dipaku maupun diikat.

Meski tidak ramah lingkungan dan melanggar aturan, penggunaan pohon sebagai media promosi tetap berlanjut hingga sekarang.

Anehnya, Pemda Kolaka selaku pemilik tanaman terkesan melakukan pembiaran.

Dinas Lingkungan Hidup menyerahkan sepenuhnya penindakan pelanggaran aturan kepada satuan polisi Pamong Praja.

Ditemui usai menghadiri Musrenbang Kecamatan Kolaka, Jumat (3/2/2023) Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kolaka Abdi Arif  menyerahkan sepenuhnya penindakan kepada Satpol PP.

“Silahkan saja Pol PP kalau itu pelanggaran  Perda silahkan mereka yang bertindak,” tegasnya. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka