Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Seorang pria berinisial AR (22) dibekuk tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka setelah dilaporkan mencuri lima unit Handphone di salah satu Gerai Telepon Seluler, di jalan Pemuda, kelurahan Lalombaa, kecamatan Kolaka, Sultra.
Ceritanya, sekitar pukul 03.00 WITA, Senin (2/10/2023) dini hari, AR menuju Counter HP Sijim Phone Kolaka dengan membawa sebuah sendok makan yang digunakan mencongkel paku dinding papan bagian belakang toko tersebut.
Dari aksinya ini, AR berhasil masuk ke dalam counter dan menggasak lima unit telepon seluler berbagai merek, diantaranya adalah iPhone 11, iPhone 6S Plus, OPPO A76, Vivo Y16 dan Readmi9.
Sayangnya, belum sempat dijual barang curiannya itu, AR keburu ditangkap di rumahnya oleh unit Buser Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka.
Saat ditangkap, AR tidak bisa mengelak. Dia terpaksa menunjukkan semua telepon curian tersebut, selanjutnya dijadikan barang bukti.
Kapolres Kolaka melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, AR dituntut hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai KUHP pasal 363 tentang pencurian. (*)