Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Berita Terkini

Pelaku Pencabulan Anak di Sabilambo Kolaka Ditangkap

badge-check


 Pelaku Pencabulan Anak di Sabilambo Kolaka Ditangkap Perbesar

 


Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GAW (18) usai mencabuli anak dibawah umur di kelurahan Sabilambo, kecamatan Kolaka, kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Peristiwa pencabulan itu bermula ketika korbannya yang masih berusia 15 tahun itu baru saja pulang sekolah, Jumat (24/11/2023). Di tengah perjalanan yang melewati jembatan, dia dicegat oleh pelaku kemudian membekap mulutnya sambil menodongkan sebilah pisau ke leher korban.

“Kamu ikut mi, karena sudah dua orang yang saya bunuh. Kalau kamu tidak ikut, berarti kamu yang ketiga (orang ketiga) saya bunuh,” ancam pelaku kepada korbannya.

Merasa ketakutan, korban mengikuti arahan pelaku. Dia kemudian dibawa ke sebuah rumah kebun (pondok), jaraknya cukup dekat dari lokasi pencegatan tersebut.

Sesampainya di rumah kebun tersebut, pelaku kembali mengancam sambil menodongkan sebilah parang di leher korban. Dia mengancam agar korban menuruti kemauannya.

“Ko ikut mi yang saya bilang, jangan berteriak, jangan melapor,” kata pelaku yang kemudian mulai melancarkan aksinya menggagahi tubuh korban.

Aksi pelaku terhenti karena mendengar seseorang mencari dan memanggil nama korban. Tak ingin tertangkap basah, pelaku langsung melarikan diri.

Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husein Lubis mengatakan, setelah kejadian itu, keluarga korban langsung melapor ke Polres Kolaka.

Selain itu, pada saat kejadian, teman korban juga melihat aksi pelaku yang mencegat dan membawa pelaku ke sebuah rumah kebun.

Sayangnya, plarian pelaku berakhir setelah Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkapnya di daerah Kemaraya, Kota Kendari pada tanggal 1 Desember lalu.

“Kami berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti berupa sebilah parang dan sepasang pakaian milik korban saat dia gunakan saat peristiwa tersebut,” jelas AKP Abdul Azis Husein Lubis saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka, Senin (4/11/2023).

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, sesuai undang-undang 17 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 35 tahun 14, tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kesebelasan Forkopimda Kolaka Tahan Imbang Gabungan Perusahaan

10 Agustus 2025 - 10:31 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

Belum Ada Data Pasti Jumlah TKA di Kabupaten Kolaka 

7 Agustus 2025 - 14:22 WITA

Ramaikan HUT RI ke-80, PT TRK Gelar Berbagai Kegiatan 

7 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI

7 Agustus 2025 - 12:41 WITA

Trending di Headline