Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.COM, KOLAKA – Masa waktu pendaftaran penerimaan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di kabupaten Kolaka tidak diperpanjang. Dengan demikian, maka penutupan pendaftaran tetap dilakukan pada pukul 23.59 WITA, tanggal 29 April 2024 lalu.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Suparman menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran, mengacu pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU Nomor 534 tahun 2022.
Dijelaskan, berdasarkan keputusan tersebut, perpanjangan waktu pendaftaran hanya akan dipertimbangkan apabila tidak ada peserta yang mendaftar atau jumlah pendaftar kurang dari dua kali jumlah PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibutuhkan.
“Namun, hingga batas waktu pendaftaran pada Senin, 29 April 2024 pukul 23.59, jumlah pendaftar calon PPK telah memenuhi dua kali kebutuhan, yaitu sebanyak 223 orang dengan sebaran di 12 Kecamatan di Kabupaten Kolaka,” jelasnya, Rabu (1/5/2024).
Dengan demikian, KPU Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Para calon PPK yang telah mendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti proses tahapan selanjutnya.
Suparman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih atas antusiasme dan partisipasi masyarakat dalam proses pendaftaran calon PPK kali ini.(*)