Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.COM, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mengumumkan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPUD Kolaka, Suparman menjelaskan, Pantarlih dibutuhkan untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terbaru sesuai dengan keputusan KPU Nomor 479 Tahun 2024.
“Pendaftaran calon Pantarlih akan dimulai pada tanggal 5 hingga 9 Juni 2024 dengan kuota yang dibutuhkan sebanyak 654 Pantarlih yang akan ditempatkan di 12 kecamatan dan 135 kelurahan/desa se-Kabupaten Kolaka,” kata Suparman dalam keterangan persnya kepada SIBERKITA.COM, Senin (3/6/2024).
Dia berharap, para Pantarlih yang nantinya akan direkrut dapat menjalankan tugas dengan kredibilitas tinggi, meskipun sifatnya sementara. Data pemilih yang akurat sangat penting untuk kesuksesan Pilkada 2024.
Kata dia, pihaknya mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pendaftaran ini, guna mendukung kelancaran proses pemutakhiran data pemilih dan mensukseskan Pilkada 2024.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Pantarlih, masyarakat dapat mengunjungi kantor KPUD Kolaka atau situs resmi KPUD Kolaka.(*)