Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka mengumumkan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kolaka, Suparman mengatakan masa pendaftaran tersebut dimulai sejak tanggal 27 Agustus 2024 (Selasa besok) hingga 29 Agustus 2024.
Suparman menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melaksanakan berbagai persiapan, baik terkait teknis maupun admistrasi untuk menyambut pendaftaran para calon tersebut.
Dia menyebut, saat ini seluruh prosedur dan persyaratan telah disosialisasikan, dengan harapan proses tersebut (pelaksanaan Pilkada) dapat berlangsung dengan baik, sesuai jadwal.
“Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Kolaka, dan para calon diharapkan membawa seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Suparman, Senin (26/8/2024).
Selain itu, KPU Kolaka juga telah membuka layanan konsultasi untuk membantu para calon Bupati dan Wakil Bupati yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan prosedur pendaftaran sesuai dengan ketentuan Undang-undang.
Pihak KPU kata dia juga sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan, termasuk Kepolisian dan Kodim 1412 Kolaka untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pendaftaran berlangsung.
“Kami telah bekerja sama dengan aparat keamanan untuk memastikan situasi tetap aman dan tertib selama pendaftaran berlangsung,” jelas Suparman.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi jalannya proses pendaftaran Cabup dan Cawabup yang di buka secara transparan oleh KPU Kolaka.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, termasuk pendaftaran calon berlangsung secara jujur, adil, dan transparan,” ungkapnya.(*)