Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan

badge-check


 Kementerian ATR/BPN Upayakan Percepatan LP2B untuk Kurangi Jumlah Alih Fungsi Lahan Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang berlangsung Senin (19/03/2025) lalu. Menteri Nusron Wahid menginstruksikan kepada jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan masing-masing Pemda dalam rangka pengusulan penetapan LP2B. Harapannya mengurangi jumlah alih fungsi lahan agar lahan sawah tidak tergerus,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Rabu (19/03/2025).

Menteri Nusron menyebut bahwa dengan adanya LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), terbukti bisa menahan perubahan alih fungsi lahan. “Sebelum adanya LSD, (alih fungsi lahan, red) mencapai hingga 136.000 hektare di suatu tempat. Setelah adanya LSD, hasilnya begitu signifikan jumlah alih fungsi lahan sekitar 6.500 hektare,” jelasnya.

Untuk percepatan pengusulan dan penetapan LP2B, Menteri Nusron juga mengatakan soal pengkajian ulang terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. “Terkait pengkajian ulang, apakah ada potensi agar penetapan LP2B dimungkinkan tanpa melalui Pemda. Misal menteri dapat melakukan penetapan LP2B,” ungkapnya.

Dalam Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan. Rapim ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mudik Lebih Tenang, Pantau Proses Pemberkasan di Kantah Hanya dari Genggaman Tangan

27 Maret 2026 - 22:35 WITA

Cerita Masyarakat yang Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas di Libur Idulfitri

27 Maret 2026 - 10:08 WITA

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Trending di Nasional