Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Indikasi Korupsi: Kades Ranosangia Kembalikan Sejumlah Dana dan Nyatakan Siap Hadapi Proses Hukum

badge-check


 Indikasi Korupsi: Kades Ranosangia Kembalikan Sejumlah Dana dan Nyatakan  Siap Hadapi Proses Hukum Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA–Inspektur Daerah Kabupaten Kolaka Mujahidin mengungkapkan, Ardin, Kepala Desa Ranosangia di Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka telah mengembalikan sejumlah dana ke rekening kas desa pada tahun lalu.

Dana tersebut menurut Mujahidin merupakan hasil temuan yang diduga berasal dari anggaran yang tidak dipergunakan sebagai mana mestinya oleh pemerintahan desa setempat.

Meski tidak merinci jumlah dan alasan pengembalian dimaksud namun Mujahidin memastikan dana tersebut saat ini telah masuk ke rekening kas desa setempat.

Selain mengembalikan sejumlah dana, Mujahidin juga mengungkapkan bahwa Ardin telah menandatangani pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan masjid yang sebelumnya sempat terhambat karena indikasi penyalahgunaan anggaran.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/5/2022) lalu Mujahidin tidak menampik kabar mengenai indikasi penyimpangan dana desa yang melibatkan Ardin selalu kepala desa Ranosangia.

“Iya kita memang sudah pernah melakukan audit, khusus pembangunan masjid dia (Ardin) sudah membuat surat pernyataan siap menyelesaikan pembangunannya di sana. Ada juga pengembalian dana ke rekening kas desa,” ungkapnya.

Khusus yang terkait dengan pembangunan masjid, Ardin, dalam surat pernyataannya siap mundur dari jabatan Kades, dan diperkarakan secara hukum jika dalam waktu tertentu tidak menepati janjinya.

Surat pernyataan Ardin terkait kesiapan menyelesaikan pembangunan masjid

“Yang kita lihat memang ada progres, malah masjid itu sudah sempat dipakai tarwih waktu bulan puasa hanya memang belum selesai. Tapi intinya ada Itikad baik untuk menyelesaikan pembangunannya,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ardin selaku kepala desa Ranosangia diduga menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari ADD dan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi.

Indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau orang lain oleh Ardin diungkapkan Ketua Lingkar Demokrasi Rakyat (LiDER) Sultra Herman Syahruddin dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (25/5/2022) lalu.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima siberkita.com, Herman membeberkan sedikitnya 10 temuan hasil penelusuran dan pengamatan lapangan terkait indikasi korupsi dimaksud.

Indikasi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok itu menurut LiDER layak untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, termasuk inspektorat, kepolisian atau kejaksaan.

Sepuluh indikasi korupsi dimaksud diantaranya;
terkait pembangunan talud sepanjang 20 meter pada tahun 2018 yang diduga tidak pernah terealisasi atau fiktif.

Penganggaran fiktif lainnya terjadi pada tahun 2019 yang sebelumnya dilaporkan sudah terealisasi namun ternyata tidak pernah dilakukan yakni pengadaan tiang gawang dan penyelesaian pembangunan masjid.

Demikian pula pengadaan fasilitas posyandu berupa lemari, timbangan berat badan, alat tensi darah/tensimeter, dan fasilitas lainnya yang diduga fiktif.

“Ada juga pekerjaan lantai lapangan voli yang tidak pernah selesai, pekerjaan jembatan tahun 2020 tidak pernah rampung, bantuan bibit jeruk siam madu sebanyak 10 ribu pohon, pembelian makanan tambahan bayi tahun 2016 sampai 2020, pekerjaan drainase tahun 2020, dan masih banyak lagi,” ungkap Herman.

“Itu belum termasuk indikasi lain terkait dana untuk modal BUMDes yang patut diduga telah disalahgunakan, termasuk pembelian sirtu (pasir batu) untuk perkerasan jalan desa tahun 2020. Semua anggaran bersumber dari ADD maupun dana desa,” tambah Herman.

Terkait semua indikasi korupsi itu, Herman menaruh harapan besar kepada aparat hukum, utamanya Polres Kolaka untuk menindaklanjutinya.

Selain itu Herman juga meminta inspektorat Pemda Kolaka selaku lembaga pengawas internal untuk transparan dan jujur dalam melakukan audit.

“Semua indikasi penyalahgunaan jabatan yang mengarah pada dugaan korupsi itu sudah kami laporkan ke Tipikor Polres Kolaka, hari ini, Rabu tanggal 25 Mei 2022,” terangnya.

Terkait temuan LiDER atas dugaan korupsi yang menyeret namanya, Kepala Desa Ranosangia Ardin yang berkali-kali dihubungi melalui pesan whatsapp maupun sambungan telepon, sama sekali tidak memberikan tanggapan.(eat)

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka