SIBERKITA.COM, KENDARI – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PERKHAPPI Sulawesi Tenggara menilai pencabutan 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Mentri Investasi/BPKM RI cacat hukum dan cacat prosedur.
Hal ini dikemukakan Ketua DPW PERKHAPPI Sultra, Dedi Ferianto dalam siaran persnya kepada SIBERKITA.COM, Sabtu (16/4/2022).
Menurut, pencabutan 39 IUP di Sultra tersebut tindakan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, pejabat yang berwenang mencabut IUP/IUPK berdasarkan ketentuan pasal 119 UU 3/2020 tentang Minerba adalah Menteri ESDM RI bukan Menteri Investasi/BKPM RI.
“Selain itu, lencabutan tersebut juga sarat dengan cacat prosedur karena pemberian sanksi administratif oleh Menteri kepada pemegang izin haruslah di dahului dengan peringatan tertulis, denda, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan Eksplorasi atau Operasi Produksi dan kemudian pencabutan, kami melihat prosedur ini tidak dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Walau demikian, Dedi mengapresiasi dan menghormati ikhtiar dan niat baik Pemerintah Pusat yang ingin menyelematkan hilangnya pendapatan negara dari sektor pertambangan melalui penataan perizinan sektor pertambangan yang tidak beroperasi atau tidak berproduksi selama ini.
Akan tetapi, dia menilai pemberian sanksi kepada pelaku usaha pemegang IUP tersebut harus berdasarkan hasil evaluasi yang obyektif dan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)