SIBERKITA.ID, JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Akar Mas Internasional, Harun Basnapal dilaporkan ke Mabes Polri oleh ahli waris Almarhumah Martini Basnapal yang merupakan Komisaris Utama di perusahaan tersebut.
Laporan terhadap Harun Basnapal ini diduga terkait pemalsuan dokumen akta perusahaan PT Akar Mas Internasional, sebuah perusahaan penambangan nikel yang memiliki IUP di desa Hakatutobu, kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Pemalsuan dokumen PT Akar Mas Internasional (AMI) yang diduga dilakukan oleh HB dan RB, saat ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan sekarang sudah masuk pada proses penanganan, penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri,” kata kuasa hukum ahli Waris Almarhumah Martini Basnapal dan Sitti Pambahako, Burmawi Kohar melalui telepon selulernya, Jumat (26/07/2024).
Menurut Burmawi, Perusahaan PT AMI didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Akta Notaris Nomor 58 Tanggal 22 April 2008 Notaris dan PPAT Kabupaten Kolaka M Asman Amanullah, SH.
Adapun para pendiri Perusahaan adalah Martini Basnapal sebagai Komisaris utama dengan kepemilikan saham 10 persen, Sitti Pambahako sebagai komisaris dengan saham 10 persen, Harun Basnapal sebagai Direktur Utama dengan saham 70 persen, dan Rio Basnapal sebagai Direktur dengan saham 10 persen.
Awal berdirinya PT AMI, semua berjalan baik dan normal dengan beberapa kali melakukan ekspor ore nikel. Namun, sekitar tahun 2012 Martini Basnapal mulai menderita sakit dan sempat berobat di Cina. Setelah lebih kurang dua tahun menderita sakit, pada tahun 2014 tepatnya pada tanggal 13 Februari 2014, Martini wafat di Makasar dan dimakamkan di Makasar, Sulawesi Selatan.
Beberapa tahun sepeninggal Almarhumah Martini Basnapal, ahli warisnya yakni M Amin Alimin, M Ardi Alimin dan M Alwi Alimin menemukan dokumen berupa Salinan akta pernyataan keputusan rapat PT AMI, nomor 213 Tanggal 24 September 2014 yang dibuat dihadapan notaris Zainuddin Tahir,SH,M.Kn, dimana setelah dipelajari dan dicermati ternyata telah menghilangkan hak dari ketiga ahli waris Martini atas kepemilikan saham 10 persen.
“Begitupun saham Ny. Sitti Pambahako juga ikut raib, tanpa sama sekali diketahui sebelumnya,” katanya.
Diungkapkannya, ketiga ahli waris Almarhumah Martini mengaku tidak pernah diundang menghadiri rapat, tidak pernah menandatangani surat kuasa, tidak pernah melihat, menyetujui ataupun menandatangani surat jual beli atau surat pelepasan saham.
“Ahli waris Almarhumah Martini Basnapal, maupun Sitti Pambahako yang juga pemilik saham 10 persen, sahamnya hilang dengan cara siluman,” ungkapnya.
Burmawi menegaskan, Harun sudah dua kali melakukan perubahan akta perusahaan tanpa diketahui ahli waris Almarhumah Martini maupun Sitti Pambahako.
Karena itu, mereka melakukan somasi atas tindakan Dirut PT AMI. Namun saat disomasi pertama, kedua dan ketiga Harun hanya menelpon salah satu ahli waris Almarhumah Martini supaya mencabut somasinya, tanpa ada tindak lanjutnya.
“Somasi ketiga Harun Basnapal menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan terkait perubahan akta notaris, tapi apa yang disampaikan pengacaranya tidak jelas dan tidak sesuai yang diharapkan. Karena itu pihak ahli waris Almarhumah Martini dan Sitti Pambahako melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pelanggan tindak pidana pemalsuan dokumen PT AMI,” kata Burmawi Kohar,SH.
Hingga berita ini diterbitkan, Dirut PT AMI Harun Basnapal belum bisa dihubungi. (MIN)