SIBERKITA.ID, KOLAKA— Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setiap tahun mengalokasikan bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kolaka.
Pada 2024 lalu misalnya, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 793,76 juta untuk 11 partai politik pemilik kursi legislatif. Namun pada 2025 ini, alokasi anggaran meningkat menjadi Rp 1,12 miliar dan akan dibagikan kepada 10 partai politik.
Untuk tahun 2025, realisasi penyaluran bantuan hingga Agustus telah mencapai lebih dari 80 persen.
“Bantuan keuangan partai politik baik di tingkat pusat maupun daerah bersumber dari APBN maupun APBD, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,” ujar Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa Kesbangpol Kolaka, Sony Kurniawan, Rabu (20/8/2025).
Besaran bantuan ditentukan berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada pemilu terakhir. Di Kolaka, satu suara sah untuk anggota DPRD dihargai Rp 6.500.
Pada 2024 lalu, Partai PAN menjadi penerima terbesar dengan Rp 102,8 juta, disusul Gerindra Rp 99,7 juta, Nasdem Rp 86 juta, PDI Rp 83,8 juta, dan Partai Golkar Rp 77,8 juta. Adapun penerima bantuan terkecil adalah PBB dengan Rp 49,6 juta.
Sementara pada 2025, PDIP memperoleh alokasi tertinggi yakni Rp 198,6 juta, diikuti Demokrat Rp 170,5 juta, Gerindra Rpv165,4 juta, Nasdem Rp 133,6 juta, dan Partai Golkar Rp 114,3 juta. Sedangkan alokasi terkecil diterima PPP sebesar Rp 35,1 juta.(eat)
























