Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman

badge-check


 Cerita Sammy Simorangkir Soal Sertipikat Elektronik: Lebih Mudah Diakses dan Aman Perbesar

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Risiko kehilangan dokumen tanah seperti sertipikat masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan sering kali tersimpan secara fisik dan rentan hilang karena berbagai sebab, mulai dari kelalaian, pencurian, hingga kerusakan akibat bencana. Kondisi ini menimbulkan rasa tidak aman dan kerugian bagi pemilik tanah.

Untuk meminimalisir kerugian yang dialami masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat implementasi Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap sertipikat tanah. Sertipikat dalam format digital ini terbukti membawa ketenangan bagi para pemilik tanah. Penyanyi Sammy Simorangkir sebagai salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku lebih tenang sejak dokumen tanah miliknya telah dialihkan ke versi digital.

“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi enggak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan karena semuanya sudah aman dan terjamin,” dikutip dari akun media sosial Sammy Simorangkir pada awal Juni 2025.

Baginya rumah memiliki makna mendalam, bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga. “Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkap Sammy Simorangkir.

Demi keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat yang masih memegang sertipikat dalam bentuk fisik untuk segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Proses ini dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.

Sertipikat tanah elektronik memiliki sejumlah kelebihan dibandingkan sertipikat konvensional, salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang dapat dilakukan dalam bentuk satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan sistem keamanan berbasis digital yang meminimalkan risiko pemalsuan atau kehilangan dokumen. Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung pelayanan pertanahan modern dan transparan.

Bagi masyarakat yang sertipikat konvensionalnya rusak akibat bencana seperti banjir, proses penggantian dapat diajukan dengan membawa dokumen pendukung seperti fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), dan sertipikat asli yang rusak. Sedangkan, bagi yang mengalami kehilangan, perlu ditambahkan surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Transformasi ini sejalan dengan agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, masyarakat diharapkan dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, dan tahan terhadap risiko kehilangan dan bencana yang semakin tidak terduga. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

25 Maret 2026 - 12:40 WITA

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

24 Maret 2026 - 10:09 WITA

Trending di Nasional