SIBERKITA.ID, KOLAKA — Salah satu isu yang kerap menjadi pembahasan dalam setiap rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka adalah mengenai jumlah pendatang atau tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di berbagai sektor dan perusahaan.
Sayangnya, hingga saat ini belum tersedia data pasti mengenai jumlah, lama tinggal, maupun spesifikasi keahlian para TKA, selain data umum tentang orang asing yang berkunjung atau bekerja di Kolaka.

Kondisi itu disebabkan belum adanya data tunggal yang mencakup keseluruhan pekerja asing di wilayah kabupaten Kolaka.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kolaka Andi Panguriseng, usai menghadiri rapat Forkopimda yang difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kolaka, Kamis (7/8/2025).
Menurut Andi Panguriseng, data yang tersedia saat ini umumnya hanya mencakup perusahaan-perusahaan besar yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sementara data yang lebih detail, seperti jumlah TKA yang benar-benar aktif bekerja dan di perusahaan mana mereka ditempatkan, masih sulit diperoleh.
“Sekitar 900-an orang. Tapi memang belum ada data yang benar-benar valid. Apalagi kalau kita bicara soal spesifikasi keahlian pekerja asing, itu lebih sulit lagi,” ungkapnya.
Secara umum, lanjut Andi, pihaknya baru memiliki data dari beberapa perusahaan, namun belum dapat mengklasifikasikan asal negara, lama tinggal, maupun jenis keahlian para TKA tersebut.
Adapun rincian jumlah TKA yang tercatat saat ini tersebar di beberapa perusahaan, antara lain: PT IPIP 827 orang, PT ENFI: 84 orang, PT MCC 25 orang, PT SCC 26 orang, PT SDAZ 7 orang, dan PT VAN AROMA sebanyak 4 orang.
Dari total tersebut, yang diperkirakan benar-benar tinggal dan bekerja di Kabupaten Kolaka dalam kurun waktu tertentu masih sebatas “diperkirakan” sebanyak 94 orang.(eat)