Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Nasional

Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan

badge-check


 Buka Kuliah Umum PPTR, Wamen Ossy Tekankan Tata Kelola Agraria serta Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan Perbesar

Laporan: Abdul Saban 

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, membuka Kuliah Umum Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) “Mengawal Asta Cita Menuju Tertib Tanah dan Ruang”, di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta, Jumat (11/07/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan urgensi forum ini dalam menjawab tantangan pengelolaan tanah dan ruang di tengah dinamika pembangunan.

“Kita berkumpul dalam forum yang sangat penting. Ini adalah kesempatan berharga untuk berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, dan memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan,” ungkap Wamen Ossy secara daring.

Menurut Wamen Ossy, tanah dan ruang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Sejalan dengan itu, ada berbagai tantangan dalam pengelolaannya yang menuntut kebijakan tegas dan berorientasi pada kepatuhan terhadap Rencana Tata Ruang. “Pengendalian dan penertiban menjadi instrumen utama untuk memastikan tanah dan ruang dimanfaatkan secara optimal dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal PPTR, Jonahar mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal PPTR saat ini tengah memfokuskan langkah strategis dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta penertiban tanah telantar. “Kita sedang memperkuat sistem pengawasan berbasis spasial dan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 agar penetapan tanah telantar menjadi lebih cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Revisi PP No. 20 Tahun 2021 difokuskan pada penyederhanaan prosedur, penegasan kriteria tanah telantar, serta penguatan kewenangan penertiban. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penetapan dan mendorong pemanfaatan tanah secara produktif.

Kuliah umum ini diikuti ribuan peserta yang terdiri dari perwakilan pemerintah daerah, dosen, serta akademisi dari STPN dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan taruna-taruni STPN, mahasiswa UGM, serta peserta umum. Sebagai Ketua STPN, Sri Yanti Achmad berharap kegiatan ini tidak hanya memperluas wawasan peserta, tetapi juga menanamkan semangat profesionalisme dan kepedulian terhadap isu-isu agraria.

Dalam sesi panel pada kuliah umum ini, Sekretaris Direktorat Jenderal PPTR, Ariodilah Virgantara, memandu jalannya diskusi yang menghadirkan sejumlah narasumber dari akademisi dan direktur teknis di Kementerian ATR/BPN. Hadir antara lain Guru Besar Hukum Agraria UGM, Prof. Maria Sumardjono; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto; serta Kepala Subdirektorat Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cerita Warga yang Mencari Informasi ke Kantor Pertanahan saat Libur Lebaran: Saya Mendapat Gambaran Konkret

25 Maret 2026 - 12:48 WITA

Libur Nyepi dan Idulfitri 2026, Kantah Kabupaten Jombang Tetap Sediakan Informasi dan Pelayanan Pertanahan bagi Masyarakat

25 Maret 2026 - 12:46 WITA

Pelayanan Tetap Buka saat Libur Lebaran, Kantah Kabupaten Indramayu Bantu Pemudik Urus Pertanahan

25 Maret 2026 - 12:43 WITA

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

25 Maret 2026 - 12:40 WITA

Mudik ke Kampung Halaman? Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga

24 Maret 2026 - 10:09 WITA

Trending di Nasional