Laporan: Abdul Saban
SIBERKITA.ID, KOLAKA – Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni menekankan pentingnya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Kabupaten Kolaka dalam sambutannya pada Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025, di kecamatan Wolo pada bulan Maret lalu.
Kegiatan ini dihadiri jajaran kantor BPN Kolaka bersama sejumlah peserta penyuluhan yang terdiri dari aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga penerima manfaat program.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Fatoni menegaskan bahwa pelaksanaan program PTSL bukan sekadar kegiatan administrasi pertanahan, melainkan merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang mendasar, terutama dalam mendorong terwujudnya Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.
“Kita tidak hanya ingin masyarakat mendapatkan sertifikat tanah, tetapi juga merasakan hadirnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel. Untuk itu, semangat pembangunan Zona Integritas harus menjadi jiwa dalam setiap tahapan pelaksanaan PTSL,” ujar Ahmad Fatoni dalam siaran persnya, Minggu (6/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen yang terlibat dalam program PTSL untuk bersama-sama menjaga integritas, menghindari praktik pungutan liar, serta mengedepankan pelayanan yang cepat dan profesional. Kepala Kantor juga menekankan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam pelaksanaan PTSL akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyuluhan ini menjadi langkah awal yang strategis untuk memastikan pemahaman masyarakat terkait prosedur, persyaratan, dan hak-hak mereka dalam program PTSL. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana sosialisasi nilai-nilai integritas yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.
Program PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Kolaka ditargetkan menjangkau ribuan bidang tanah, dan keberhasilannya sangat bergantung pada kolaborasi aktif antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, dan masyarakat. Dengan mengedepankan prinsip pelayanan publik yang bebas dari korupsi, Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka berkomitmen menjadikan PTSL sebagai wujud nyata dari reformasi agraria yang berkeadilan dan bermartabat.(*)