Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Nasional

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

badge-check


 Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan Perbesar

Manfaatkan Layanan Pertanahan Terbatas, Laporkan Sertipikat Tanah di Kampung yang Terbit Sebelum 1997 ke Kantor Pertanahan

Laporan: Abdul Saban

SIBERKITA.ID, JAKARTA – Para pemilik sertipikat tanah yang terbit sebelum 1997, diimbau untuk melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sertipikat lama yang bergambar bola dunia masih banyak yang belum punya peta kadastral.

“Ada sekitar 13,8 juta sertipikat seperti ini, tapi banyak masyarakat yang belum sadar,” ungkap Menteri Nusron saat rapat bersama Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kamis (13/03/2025) lalu.

Hal ini bisa terjadi karena sebelum adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, pendaftaran tanah yang dilakukan belum disertai dengan pencantuman bidang tanah ke peta kadastral. Itulah yang menyebabkan bidang tanah tersebut masuk dalam kategori KW 4, 5, 6 atau bidang tanah belum terpetakan.

Jika dibiarkan, hal tersebut bisa menjadi risiko terjadinya tumpang tindih atau permasalahan di kemudian hari. Untuk itu, masyarakat dianjurkan untuk turut meningkatkan kualitas bidang tanah yang belum terpetakan dengan segera melaporkan ke Kantah setempat. Bila tanah yang ingin diperbaharui datanya berada di kampung halaman, momen libur Lebaran ini juga bisa dimanfaatkan karena ada beberapa daerah yang buka dan melayani masyarakat lebih dulu.

“Mulai 2, 3, 4, dan 7 April, Kantah di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatra Barat, dan Lampung tetap buka. Masyarakat diharapkan memanfaatkan waktu tersebut untuk datang ke Kantah untuk melaporkan sertipikatnya,” kata Menteri Nusron dalam keterangannya.

Untuk mengetahui informasi apakah tanah-tanah yang dimiliki masuk dalam kategori KW 4, 5, 6, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan bhumi.atrbpn.go.id. Selain melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mendapatkan informasi dari unggahan dalam kanal resmi milik Kantah di kabupaten/kota setempat.

Selain mengurus soal pemetaan bidang tanah yang dimiliki, pada momen Lebaran ini masyarakat yang memerlukan layanan informasi dan konsultasi pertanahan lainnya juga bisa langsung datang ke Kantah. Adapun layanan yang dapat dimanfaatkan masyarakat dalam libur panjang ini adalah penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik secara langsung tanpa melalui kuasa. (ADV)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

9 Agustus 2025 - 14:28 WITA

Buka Acara Table Tennis Championship, Menteri Nusron Sampaikan Semangat Kesetaraan Atlet Disabilitas

9 Agustus 2025 - 14:25 WITA

Lantik Pejabat Struktural, Wamen Ossy Ajak Jajaran Mengabdi kepada Negara dengan Penuh Dedikasi

8 Agustus 2025 - 16:52 WITA

Kurangi Masalah Batas Tanah, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen

8 Agustus 2025 - 16:49 WITA

GEMAPATAS Akselerasi PTSL Terintegrasi dalam ILASPP, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pengukuran dan Pemetaan 2 Juta Bidang Tanah

8 Agustus 2025 - 08:39 WITA

Trending di Nasional