Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

Pria Asal Kolaka Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diambil di Medan

badge-check


 Pria Asal Kolaka Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diambil di Medan Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Seorang pria inisial HN (33) asal jalan Sunu, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka diduga menjadi kurir Narkoba jenis Sabu.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat menggelar jumpa pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (3/4/2024).

Hasil penyelidikan polisi, HN menjadi kurir Narkoba usia diminta salah seorang narapidana berinisial X yang saat ini masih berada di salah satu rumah tahanan di Sultra.

Ardiyanto menjelaskan, HN diminta pria berinisial X untuk mengambil Narkoba jenis Sabu di Medan, Sumatera Utara. Dia dijanjikan akan dibayar Rp100 juta atas jasanya tersebut. Pada tanggal 20 Maret, HN telah tiba di Medan, menggunakan pesawat komersial dari Kendari.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, HN menuju Jakarta menggunakan kapal laut pada tanggal 23 Maret. Kemudian perjalanannya dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan transportasi darat.

“Tanggal 26 Maret 2024, HN menuju Makassar dari Surabaya menggunakan kapal laut, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kolaka menggunakan mobil,” jelas Adriyanto didampingi Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto dan Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi.

Sesampainya di Kolaka, HN melakukan perjalan menuju Desa Batu Ganda, kabupaten Kolaka Utara. Namun di tengah jalan, dia dicegat BNN yang tengah melakukan operasi.

Tak ingin ketahuan, HN langsung melarikan diri ke dalam hutan, di area Rante Limbong meski berkali-kali mendapatkan tembakan peringatan dari petugas BNNK Kolaka.

Dalam pelariannya itu, HN sempat menyembunyikan dua bungkus sabu di dalam hutan. Dimana setiap bungkusnya berisi 100 gram sabu. Aksi ini dia lakukan untuk mengantisipasi jika pria berinisial X mengingkari janjinya (tidak memberikan uang Rp100 juta) sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

HN kemudian berhasil melarikan diri dari kejaran petugas BNNK Kolaka, dengan bersembunyi di salah satu rumah makan di desa Laha, kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka. Di sana dia menyembunyikan 18 bungkus sabu yang masih dibawanya.

“Setelah itu, HN kembali ke Kolaka dan bersikap biasa saja, seperti tidak ada masalah,” kata Ardiyanto.

Sayangnya, informasi tentang kejahatannya telah tersebar di media sosial. Berbekal informasi ini, jajaran Polres Kolaka bergerak cepat dan langsung menangkap HN di rumah mertuanya, di kelurahan Watuliandu, kecamatan Kolaka pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Kepada polisi, HN membawa 2 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 kantung. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di daerah kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ataum maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Husmaluddin Pimpin KONI Kolaka, Bidik Kebangkitan Olahraga Daerah

7 Mei 2026 - 13:42 WITA

Polres Kolaka Bongkar Jejak Peredaran Sabu di Dawi-dawi, Seorang Mahasiswa Diamankan

3 Mei 2026 - 21:43 WITA

Trending di Headline