Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Pria Asal Kolaka Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diambil di Medan

badge-check


 Pria Asal Kolaka Jadi Kurir Narkoba, Sabu Diambil di Medan Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, KOLAKA – Seorang pria inisial HN (33) asal jalan Sunu, kelurahan Sea, kecamatan Latambaga, kabupaten Kolaka diduga menjadi kurir Narkoba jenis Sabu.

Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat menggelar jumpa pers di Aula Kemitraan Polres Kolaka, Rabu (3/4/2024).

Hasil penyelidikan polisi, HN menjadi kurir Narkoba usia diminta salah seorang narapidana berinisial X yang saat ini masih berada di salah satu rumah tahanan di Sultra.

Ardiyanto menjelaskan, HN diminta pria berinisial X untuk mengambil Narkoba jenis Sabu di Medan, Sumatera Utara. Dia dijanjikan akan dibayar Rp100 juta atas jasanya tersebut. Pada tanggal 20 Maret, HN telah tiba di Medan, menggunakan pesawat komersial dari Kendari.

Setelah mendapatkan sabu tersebut, HN menuju Jakarta menggunakan kapal laut pada tanggal 23 Maret. Kemudian perjalanannya dilanjutkan pada tanggal 25 Maret 2024 dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan transportasi darat.

“Tanggal 26 Maret 2024, HN menuju Makassar dari Surabaya menggunakan kapal laut, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kolaka menggunakan mobil,” jelas Adriyanto didampingi Kepala BNNK Kolaka, Syamsuarto dan Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi.

Sesampainya di Kolaka, HN melakukan perjalan menuju Desa Batu Ganda, kabupaten Kolaka Utara. Namun di tengah jalan, dia dicegat BNN yang tengah melakukan operasi.

Tak ingin ketahuan, HN langsung melarikan diri ke dalam hutan, di area Rante Limbong meski berkali-kali mendapatkan tembakan peringatan dari petugas BNNK Kolaka.

Dalam pelariannya itu, HN sempat menyembunyikan dua bungkus sabu di dalam hutan. Dimana setiap bungkusnya berisi 100 gram sabu. Aksi ini dia lakukan untuk mengantisipasi jika pria berinisial X mengingkari janjinya (tidak memberikan uang Rp100 juta) sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya.

HN kemudian berhasil melarikan diri dari kejaran petugas BNNK Kolaka, dengan bersembunyi di salah satu rumah makan di desa Laha, kecamatan Wolo, kabupaten Kolaka. Di sana dia menyembunyikan 18 bungkus sabu yang masih dibawanya.

“Setelah itu, HN kembali ke Kolaka dan bersikap biasa saja, seperti tidak ada masalah,” kata Ardiyanto.

Sayangnya, informasi tentang kejahatannya telah tersebar di media sosial. Berbekal informasi ini, jajaran Polres Kolaka bergerak cepat dan langsung menangkap HN di rumah mertuanya, di kelurahan Watuliandu, kecamatan Kolaka pada Jumat (29/3/2024) lalu.

Kepada polisi, HN membawa 2 kilogram sabu yang dikemas dalam 20 kantung. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di daerah kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara.

Atas perbuatannya, HN dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, ataum maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp1 milyar dan maksimal Rp10 milyar. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka