Menu

Mode Gelap
Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat Peringati Hari Lingkungan Hidup 2025, PT Vale IGP Pomalaa Gelar Lomba Menggambar dan Mewarnai Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Konawe Selatan Kunjungan Menteri Kehutanan RI Tegaskan Komitmen PT Vale: Menuju Masa Depan Industri Tambang yang Hijau, Bertanggung Jawab, dan Berkelanjutan Hadir di Bombana, Tim Sosialisasi Makan Bergizi Gratis Disambut Antusiasme Warga Kantah Kolaka Peduli, Salurkan Daging Kurban di Moment Lebaran Idul Adha

Berita Terkini

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas

badge-check


 PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Penandatanganan perpanjang perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Deputy Direktur Utama Djen Rizal mewakili PT CNI dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra Kombes Alan Gerrit Abast. Turut menyaksikan Deputy Direktur Utama PT CNI Pieter Sampetoding, Direktur Operasional Yusram Rantesalu dan Corporate Legal & Compliance Aulia Wiratama.

Menurut Djen Rizal, penandatanganan pedoman kerja teknis antara PT Ceria dengan Polda Sultra sangat krusial, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dari gangguan keamanan dalam area operasi tambang. Itu perlu dilakukan penanganan keamanan secara terpadu untuk mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang ketertiban dan keamanan dalam wilayah operasi PT Ceria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Disinilah peran PAMOBVIT menjadi vital, karena tanpa bantuan Kepolisian RI maka upaya pengamanan objek vital menjadi tidak maksimal,” katanya.

Djen Rizal menegaskan, setiap gangguan keamanan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Jika itu terjadi, bukan saja PT Ceria yang akan dirugikan karena terhentinya kegiatan usaha, tetapi negara akan ikut mendapatkan dampak negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki Ceria menempatkan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021. Keputusan Menteri ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2021,” ungkapnya.

Obyek Vital Nasional sendiri merupakan kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak lupa Djen Rizal berharap dengan perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional ini, penanganan keamanan di wilayah operasi PT Ceria Nugraha Indotama akan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Sehingga operasi tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka yang sedang digencarkan penyelesaiannya, dapat selesai sesuai target yang diinginkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala BPN Kolaka Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dalam Melayani Masyarakat

20 Juni 2025 - 11:03 WITA

Kepala BPN Kabupaten Kolaka, Ahmad Fatoni

Sinergi untuk Masa Depan Hijau, PT Vale IGP Morowali Perkuat Kemandirian Petani Organik 

18 Juni 2025 - 16:20 WITA

Tanam Pohon Hingga Pembagian Tumbler Warnai Hari Lingkungan Hidup Sedunia di PT Ceria 

18 Juni 2025 - 13:27 WITA

Wamenaker Minta Jangan Ganggu Investasi Tambang

18 Juni 2025 - 11:30 WITA

Forum Pemuda Wolo Kagum, PT CNI Terapkan Produksi Modern

18 Juni 2025 - 10:53 WITA

Trending di Bisnis Kita