Menu

Mode Gelap
Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi  Forkopimda Kolaka Bahas Penataan Permukiman, TKA, dan Persiapan HUT ke-80 RI AZKO Hadir di Kolaka, Hadirkan Toko untuk Solusi Rumah Gaya Hidup dari A – Z Lewat Operasi Katarak Gratis dari PT Vale, Syaripuddin Kini Bisa Melihat Kembali Hasil RUPSLB, Bernardus Irimanto Terpilih Pimpin PT Vale Indonesia Tbk VALE Tanam 2.000 Mangrove dan Restorasi Terumbu Karang untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir Malili

Berita Terkini

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas

badge-check


 PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Penandatanganan perpanjang perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Deputy Direktur Utama Djen Rizal mewakili PT CNI dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra Kombes Alan Gerrit Abast. Turut menyaksikan Deputy Direktur Utama PT CNI Pieter Sampetoding, Direktur Operasional Yusram Rantesalu dan Corporate Legal & Compliance Aulia Wiratama.

Menurut Djen Rizal, penandatanganan pedoman kerja teknis antara PT Ceria dengan Polda Sultra sangat krusial, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dari gangguan keamanan dalam area operasi tambang. Itu perlu dilakukan penanganan keamanan secara terpadu untuk mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang ketertiban dan keamanan dalam wilayah operasi PT Ceria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Disinilah peran PAMOBVIT menjadi vital, karena tanpa bantuan Kepolisian RI maka upaya pengamanan objek vital menjadi tidak maksimal,” katanya.

Djen Rizal menegaskan, setiap gangguan keamanan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Jika itu terjadi, bukan saja PT Ceria yang akan dirugikan karena terhentinya kegiatan usaha, tetapi negara akan ikut mendapatkan dampak negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki Ceria menempatkan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021. Keputusan Menteri ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2021,” ungkapnya.

Obyek Vital Nasional sendiri merupakan kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak lupa Djen Rizal berharap dengan perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional ini, penanganan keamanan di wilayah operasi PT Ceria Nugraha Indotama akan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Sehingga operasi tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka yang sedang digencarkan penyelesaiannya, dapat selesai sesuai target yang diinginkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kebersamaan dan Asta Cita, PT Vale Rayakan Melalui Open Water Renang Lintas Danau di Sorowako

11 Agustus 2025 - 17:03 WITA

Kesebelasan Forkopimda Kolaka Tahan Imbang Gabungan Perusahaan

10 Agustus 2025 - 10:31 WITA

Kejati Sultra dan PWI Silaturahmi Merawat Kolaborasi 

8 Agustus 2025 - 19:11 WITA

Belum Ada Data Pasti Jumlah TKA di Kabupaten Kolaka 

7 Agustus 2025 - 14:22 WITA

Ramaikan HUT RI ke-80, PT TRK Gelar Berbagai Kegiatan 

7 Agustus 2025 - 13:00 WITA

Trending di Kolaka