Menu

Mode Gelap
DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor Penyaringan Calon Rektor USN Kolaka: Petahana Unggul, Tiga Nama Terpilih Di Tengah Tekanan Harga Nikel, PT Vale Bagikan Dividen dan Percepat Hilirisasi Pelabuhan IPK Perkuat Rantai Pasok Industri Nikel PT IPIP  Dari Puskesmas Pomalaa, PT Vale Menjaga Generasi Masa Depan Sejak Dalam Kandungan

Berita Terkini

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas

badge-check


 PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Penandatanganan perpanjang perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Deputy Direktur Utama Djen Rizal mewakili PT CNI dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra Kombes Alan Gerrit Abast. Turut menyaksikan Deputy Direktur Utama PT CNI Pieter Sampetoding, Direktur Operasional Yusram Rantesalu dan Corporate Legal & Compliance Aulia Wiratama.

Menurut Djen Rizal, penandatanganan pedoman kerja teknis antara PT Ceria dengan Polda Sultra sangat krusial, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dari gangguan keamanan dalam area operasi tambang. Itu perlu dilakukan penanganan keamanan secara terpadu untuk mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang ketertiban dan keamanan dalam wilayah operasi PT Ceria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Disinilah peran PAMOBVIT menjadi vital, karena tanpa bantuan Kepolisian RI maka upaya pengamanan objek vital menjadi tidak maksimal,” katanya.

Djen Rizal menegaskan, setiap gangguan keamanan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Jika itu terjadi, bukan saja PT Ceria yang akan dirugikan karena terhentinya kegiatan usaha, tetapi negara akan ikut mendapatkan dampak negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki Ceria menempatkan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021. Keputusan Menteri ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2021,” ungkapnya.

Obyek Vital Nasional sendiri merupakan kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak lupa Djen Rizal berharap dengan perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional ini, penanganan keamanan di wilayah operasi PT Ceria Nugraha Indotama akan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Sehingga operasi tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka yang sedang digencarkan penyelesaiannya, dapat selesai sesuai target yang diinginkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Promosi Kesehatan di Desa Puubenua, Aksi Nyata PT Vale Perkuat Peran Puskesmas Baula Tekan Ancaman DBD

18 Juni 2026 - 16:43 WITA

DP3A Kolaka dan BNN Perkuat Benteng Perlindungan Anak dari Ancaman Narkoba

12 Juni 2026 - 13:37 WITA

Bukti Nyata Pengelolaan Sampah PT Vale, Dari Sorowako Hadir di Pameran Lingkungan Internasional

11 Juni 2026 - 19:12 WITA

Operasi Pekat Anoa 2026: Tak Hanya Tangkap Pelaku, Polres Kolaka Pulihkan Hak Korban Curanmor

10 Juni 2026 - 16:46 WITA

Wakapolres Kolaka Kompol Dr. Mochamad Salman, S.H.,S.I.K.,M.H secara simbolis menyerahkan kendaraan hasil pengungkapan Operasi Pekat Anoa 2026 kepada pemilik sah di Mapolres Kolaka, Rabu (10/6/2026). Selain menangkap pelaku, kepolisian menekankan pentingnya pemulihan hak korban melalui pengembalian barang bukti yang berhasil ditemukan.

DP3A Kolaka Ajak Warga Pelambua Cegah Kekerasan Anak, Perkuat Peran Keluarga dan Lingkungan

9 Juni 2026 - 12:01 WITA

Trending di Kolaka