Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas

badge-check


 PT CNI Perpanjang Kerjasama dengan Polda Sutra Terkait Pengaman Obvitnas Perbesar

Laporan: Abdul Saban

 

SIBERKITA.COM, JAKARTA – PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) kembali menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan pengamanan di lingkungan kerja di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara terkait pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas).

Penandatanganan perpanjang perjanjian kerjasama ini dilakukan di Kantor PT Ceria Nugraha Indotama di Jakarta, Jumat (16/6/2023). Deputy Direktur Utama Djen Rizal mewakili PT CNI dan Direktur Pengamanan Obyek Vital Nasional Polda Sultra Kombes Alan Gerrit Abast. Turut menyaksikan Deputy Direktur Utama PT CNI Pieter Sampetoding, Direktur Operasional Yusram Rantesalu dan Corporate Legal & Compliance Aulia Wiratama.

Menurut Djen Rizal, penandatanganan pedoman kerja teknis antara PT Ceria dengan Polda Sultra sangat krusial, guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dari gangguan keamanan dalam area operasi tambang. Itu perlu dilakukan penanganan keamanan secara terpadu untuk mendeteksi, menangkal, mencegah, dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang ketertiban dan keamanan dalam wilayah operasi PT Ceria sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Disinilah peran PAMOBVIT menjadi vital, karena tanpa bantuan Kepolisian RI maka upaya pengamanan objek vital menjadi tidak maksimal,” katanya.

Djen Rizal menegaskan, setiap gangguan keamanan dapat menyebabkan terhentinya kegiatan operasional tambang. Jika itu terjadi, bukan saja PT Ceria yang akan dirugikan karena terhentinya kegiatan usaha, tetapi negara akan ikut mendapatkan dampak negatif karena kehilangan pendapatan dari royalti tambang.

“Status Objek Vital Nasional (ObVitNas) yang dimiliki Ceria menempatkan area tambang Ceria di Wolo, Kolaka, Sulawesi Tenggara sebagai wilayah strategis nasional. Status ini diperoleh berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 202/2021. Keputusan Menteri ini dikeluarkan per tanggal 18 Oktober 2021,” ungkapnya.

Obyek Vital Nasional sendiri merupakan kawasan/lokasi, bangunan/ instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Tak lupa Djen Rizal berharap dengan perjanjian kerjasama pengamanan objek vital nasional ini, penanganan keamanan di wilayah operasi PT Ceria Nugraha Indotama akan berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan. Sehingga operasi tambang dan penyelesaian proyek Smelter RKEF di Wolo, Kolaka yang sedang digencarkan penyelesaiannya, dapat selesai sesuai target yang diinginkan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Perkuat Ketahanan Layanan Kesehatan Kolaka, PT Vale Serahkan Ambulans untuk Dukung Operasional PMI

20 Maret 2026 - 14:11 WITA

Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru

16 Maret 2026 - 23:30 WITA

Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang

13 Maret 2026 - 02:03 WITA

Ceria Corp Salurkan 2.350 Paket Sembako Lewat Pasar Murah Ramadhan di Wolo

11 Maret 2026 - 21:36 WITA

Trending di Bisnis