Menu

Mode Gelap
Laba Vale Indonesia Melonjak 32% pada 2025, Penjualan Ore Dorong Pertumbuhan Baru Senat USN Kolaka Buka Pendaftaran Calon Rektor 2026–2030 Dari Sampah Jadi Karya, PT Vale Ajak Pelajar Kolaka Bangun Kesadaran Lingkungan Lewat Lomba Daur Ulang Panen Padi Desa Puubunga, Upaya PT Vale Menyemai Ketahanan Pangan di Kolaka Tingkatkan Kapasitas Dosen, USN Kolaka Gelar Bimtek Penggunaan ScienceDirect PSN Kolaka Serap Alumni USN, Kampus Jajaki Akses Studi Luar Negeri Bersama Mitra Industri Global

Berita Terkini

Kejari Kolaka Diserahi Bukti Baru Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kolaka

badge-check


 Kejari Kolaka Diserahi Bukti Baru Kasus Korupsi Sekretariat DPRD Kolaka Perbesar

SIBERKITA.COM, KOLAKA— LSM Forum Swadaya Daerah (ForsDa) dan mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Kolaka, Senin (13/12/2021).

Kali ini mereka datang untuk menyerahkan bukti penyerahan dana kepada mantan Ketua DPRD Kolaka Sainal Amrin dari mantan bendahara pengeluaran DPRD Kolaka Marsiah yang ditulis dalam catatan hariannya.

“Kami kembali mendatangi kantor Kejari Kolaka untuk menyerahkan bukti adanya catatan pengambilan dana sekretariat yang diambil mantan ketua DPRD Kolaka Sainal Amrin kepada Marsiah, sebab dalam aksi sebelumnya Kajari mengatakan untuk mencarikan bukti pengambilan dana yang dilakukan Sainal Amrin meskipun hanya catatan kecil maka serahkan kepada mereka,” kata Direktur Forsda Djabir Luhukuwi.

Diungkapkan Djabir, foto copy catatan harian Marsiah menggambarkan pengambilan dana oleh Sainal Amrin sebanyak Rp 500 juta lebih, lengkap dengan tanggal pengambilan yang mereka serahkan kepada Kejari Kolaka, sesuai pengakuan Marsiah dimana aslinya telah diserahkan pada kejaksaan Kolaka.

Bahkan dalam persidangan diakui Marsiah bahwa pada saat dirinya menyerahkan dana kepada Sainal dan diminta untuk tandatangan atau paraf, selalu ditolak oleh Sainal Amrin, tapi dia tetap mencatatnya.

Dari keterangan kesaksian Marsiah di persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang vonis mantan Sekwan Kolaka Muhardin, Sainal Amrin diketahui menggunakan dana Rp 500 juta, dan Sarnelianti Dasir sebanyak Rp 200 juta, serta munculnya catatan harian Marsiah.

Menurut Djabir, sudah ada 2 alat bukti yang sepatutnya menjadikan Sainal Amrin dan Sarneliati Dasir sebagai tersangka, sebab siapapun yang menggunakan dana korupsi, itu juga harus di hukum.

“Setelah kami serahkan foto copy catatan harian Marsiah dan pihak Kejari Kolaka tidak menangani kasus ini, berarti patut dicurigai kejaksaan bermain mata dengan Sainal Amrin dan Sarneliati Dasir,” tegas Djabir.

Menurut Jabir, selama ini yang selalu dikorbankan pada kasus korupsi di sekretariat adalah sekwan dan bendahara pengeluaran. Pada hal peranan ketua DPRD tidak bisa dikesampingkan begitu saja.

Karena itu, pengunjukrasa medesak Kejari segera melakukan upaya hukum, berupa penetapan tersangka kepada Sainal Amrin dan Sarneliati Dasir, serta mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum.

“Kasus ini akan terus kami kawal. Jika pihak Kejari Kolaka tidak segera menindaklanjutinya, kami akan lanjutkan ke Kejati Sultra, bahkan ke Kejagung, sebab Kejagung saat ini sangat peduli terhadap kasus di daerah yang tidak bisa ditangani Kejari,” tegas Djabir Teto Luhukuwi.

Terhadap aksi ForsDa dan Mahasiswa tersebut, Kasi intelijen Kejari Kolaka Andy Malo Manurung,SH yang menerima perwakilan demonstran di media Center Kajari Kolaka mengungkapkan, penyerahan foto copy catatan harian Marsiah atas pengambilan dana Sainal Amrin merupakan bukti terbaru bagi mereka.

Hal ini selanjutnya akan mereka telaah apakah Sainal dan Sarneliati Dasir dijadikan tersangka.

“Akan kami lakukan penelaahan apakah keduanya layak dijadikan tersangka. Tapi tetap menunggu keputusan pimpinan,” kata Andy Malo Manurung.

Untuk diketahui, mantan Sekwan DPRD Kolaka Muhardin Tasrudin dan mantan bendahara rutin sekretariat DPRD Kolaka Marsiah telah dijatuhi vonis masing-masing 4 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Kendari, Rabu (8/12/2021) dalam kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar. (eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tebar Kebahagiaan Idulfitri, IPIP Bagikan Parsel Lebaran untuk Keluarga Prasejahtera

25 Maret 2026 - 10:49 WITA

Bola Panas Tuduhan Rp11,9 Miliar: Kuasa Hukum Perusda Kolaka Tantang KAMI Buktikan di Jalur Hukum

6 Maret 2026 - 03:42 WITA

Pembina PPTQ Asal Kolaka Raih Juara di Acara UNHAS TV Mencari Da’i 2026

5 Maret 2026 - 16:01 WITA

Perusda Kolaka Bantah Dugaan Penyimpangan Rp11,9 Miliar, Kuasa Hukum Ancam Tempuh Jalur Hukum

28 Februari 2026 - 22:34 WITA

TPAKD Dikukuhkan, Kolaka Luncurkan Gerakan Mosonggi untuk Dorong Inklusi Keuangan dan Kedaulatan Pangan

16 Februari 2026 - 13:38 WITA

Camat Kolaka, Ritzky Mario mengaduk bahan makanan olahan sagu menjadi Sinonggi dalam acara peluncuran program MOSONGGI di Alun-alun 19 November Kolaka, Senin (16/2/2026)
Trending di Kolaka