Menu

Mode Gelap
Pemaparan di Lemhanas, Bupati Kolaka Bawa Kartu Beramal ke Panggung Kepemimpinan Nasional Kejari Kolaka Jadi yang Pertama Terapkan Plea Bargain di Sultra Saat 150 UMKM jadi Wajah Ekonomi Lokal Kolaka Masyarakat Adat dan PT Vale Satukan Persepsi Menjaga Investasi di Wonua Mekongga Kuasa Hukum Persoalkan Pendampingan Klien dalam Kasus Dugaan Penipuan Proyek Kementerian di Kendari MIND ID Mengawal PT Vale di Pomalaa, Menjaga Investasi di Tengah Riak Sosial

Nasional

Kejari Kolaka Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Sekretariat DPRD

badge-check


 Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswandi saat konferensi pers, 8 Juni 2021 lalu Perbesar

Kepala Kejari Kolaka Indawan Kuswandi saat konferensi pers, 8 Juni 2021 lalu

SIBERKITA.COM, KOLAKA– Dua tersangka kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kabupaten Kolaka, MT dan M akhirnya menjalani penahanan sejak Kamis (15/7/2021) lalu.

Kedua tersangka menjalani penahanan mereka di Rutan Kelas IIb Kolaka pada hari itu setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Kejari Kolaka.

Ditahannya MT dan M oleh penyidik Kejari Kolaka disampaikan kuasa hukum tersangka M, La Ode Faisi melalui sambungan seluler, Senin (19/7/2021) lalu.

“Iya, klien kita memang sudah ditahan hari Kamis pekan yang lalu, sudah di Rutan Kolaka sekarang,” ujar Faisi.

Dikatakan La Ode Faisi, saat penyidik Kejari menahan M, ia tidak turut mendampingi karena sedang berada di luar kota.

“Kebetulan waktu pemeriksaan terakhir sebelum klien kita ditahan, tersangka lain (MT) didampingi pengacaranya jadi sekalian beliau yang dampingi klien kami,” tambah Faisi.

Mengenai upaya hukum yang mungkin ditempuh berupa permohonan penahanan kota atau upaya lain, Faisi mengaku belum memikirkan hal itu.

“Bisa saja kita lakukan tapi untuk sekarang kita belum memikirkan bagaimana karena kita baru mau komunikasikan dulu lebih lanjut dengan tersangka,” pungkas Faisi.

Sementara itu Abdur Razak, kuasa hukum MT mengungkapkan penahanan atas kilennya pada hari Kamis lalu dilakukan sekira pukul 12.30 wita.

Razak tidak dapat memastikan apakah dua tersangka MT dan M dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan Kejari atau kendaraan lain.

“Kita kurang perhatikan apakah dibawa pakai kendaraan tahanan atau mobil lain, tapi yang pasti mobil yang dipakai tersangka MT disimpan di Kejari,” ujarnya.

Dikatakan Razak, saat pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan berkas lainnya tidak ada satu pun anggota keluarga dari kedua tersangka ikut hadir di Kejari.

Namun saat keduanya telah tiba di Rutan Kolaka, barulah beberapa kerabat MT dan M datang menjenguk.

Untuk diketahui, MT dan M ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kolaka pada tanggal Maret 2021 lalu.

MT selaku sekretaris DPRD dan M dalam kapasitasnya sebagai bendahara rutin sekretariat DPRD Kolaka ketika itu, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi dana sekretariat yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 3,9 miliar.

Dugaan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi tersebut berasal dari anggaran 2019 dan 2020.

Taksiran kerugian negara sebesar itu berasal dari belanja makanan-minum dan tamu yang diduga fiktif atau telah dimark up Rp 2.777.190.910, serta belanja perjalanan dinas luar dan dalam daerah yang diduga fiktif Rp 1.142.376.000.

Hingga penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin sekretariat DPRD Kolaka, penyidik Kejari Kolaka telah memanggil dan memintai keterangan sedikitnya 70 orang saksi.

Para saksi yang dimintai keterangan itu termasuk unsur pimpinan, anggota dan mantan anggota DPRD, staf sekretariat serta beberapa pelaku usaha mitra DPRD.

Dalam perjalanan penyidikan Kejari Kolaka telah menerima pengembalian dana lebih dari Rp 700 juta dari pihak yang terkait dalam kasus tersebut.(eat)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

18 September 2026 - 16:48 WITA

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

17 September 2026 - 14:52 WITA

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027

17 September 2026 - 14:50 WITA

Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal

17 September 2026 - 14:48 WITA

Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

16 September 2026 - 12:41 WITA

Trending di Nasional